Linimassa.id – Sejak 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah Bentuk Satgas PPA di 13 kecamatan, dengan ratusan personel yang telah dilatih.
Upaya ini dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, yang juga menyediakan berbagai nomor aduan bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ratusan Personel Terlatih di Setiap Kecamatan
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa Satgas PPA terdiri dari tim lengkap di setiap kecamatan, termasuk petugas lapangan, manajer kasus, psikolog, konselor, konsultan hukum, dan admin. Semua anggota tim ini terlatih dan bekerja dalam pengawasan DP3AP2KB serta Kepolisian.
“Kasus kekerasan pada perempuan dan anak harus ditangani dengan serius. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor atau mendiskusikan hal-hal yang mencurigakan,” ujar Tihar pada Senin (07/10/2024).

Bentuk Satgas PATBM dan Puspaga Kota Tangerang
Selain Satgas PPA, Pemkot Tangerang juga telah membentuk ribuan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bertugas membantu mediasi dan mendampingi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan.
Satgas ini juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan yang harus diwaspadai.
Tidak hanya itu, Kota Tangerang juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Gedung Cisadane.
Puspaga menyediakan layanan informasi dan konsultasi gratis terkait permasalahan anak dan keluarga. “Bagi yang membutuhkan layanan atau konsultasi, Puspaga Kota Tangerang dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” tambah Tihar.
Layanan Pengaduan Kekerasan di 13 Kecamatan
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan, Pemkot Tangerang telah menyediakan nomor kontak Satgas PPA di setiap kecamatan.
Beberapa di antaranya adalah Satgas PPA Kecamatan Karang Tengah di nomor 0812-8514-5074 (Lely Jamilah), Kecamatan Karawaci di nomor 0822-9895-4616 (Bu Dainah), dan Kecamatan Periuk di nomor 0878-8528-0517 (Wahyuni).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan kekerasan dan turut serta dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang. (AR)