SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang akan membongkar gate parkir Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, yang sudah berjalan dari tahun 2023.
Rencana pembongkaran itu dilakukan, karena pihak ketiga telah melakukan wanprestasi.
Selain itu, penutupan atau penghapusan gate parkir Stadion MY Kota Serang ini juga atas desakan dari masyarakat, yang menginginkan agar area Stadion MY tidak dipungut biaya apa pun.
Walikota Serang, Budi Rustandi juga sempat turun ke Stadion MY pada Kamis, 6 Maret 2025 kemarin.
Sempat terjadi adu argumentasi antara Budi dan perwakilan pihak ketiga, saat Pemkot Serang ingin menyegel gate parkir Stadion MY Kota Serangtersebut.
Namun, penyegelan akhirnya tidak jadi dilakukan. Gantinya, gate parkir tidak boleh beroperasi.
Pemkot Serang juga mendesak agar pihak ketiga membongkar gate parkirnya secara mandiri dalam waktu 3×24 jam, terhitung pada Kamis kemarin.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengaku, pihaknya sudah pernah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak ketiga.
Wahyu menegaskan, Pemkot Serang telah menemukan sejumlah wanprestasi yang dilakukan pihak ketiga, salah satunya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Misalkan contoh, harus bayar Rp100 juta ternyata itu cuma bayar Rp50 juta dulu. Begitu ada teguran 1, 2, 3 sudah lewat baru dibayar lagi,” kata Wahyu.
Ini Alasan Walikota Ingin Bongkar Gate Parkir Stadion MY Kota Serang

Ini alasan Walikota Serang, Budi Rustandi yang ingin membongkar gate parkir Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.
Budi mengatakan, dirinya mendapatkan aspirasi dari masyarakat agar gate parkir Stadion MY ini ditiadakan.
“Sebagai pemerintah kan memfasilitasi agar mereka bisa berolahraga dengan gratis dan lain-lain. Tapi dengan adanya ini, masyarakat komplain nih masuknya karena harus bayar gitu. Kita memperbaiki yang belum baik,” ujar Budi.
Budi berpandangan, adanya gate parkir ini dapat merugikan masyarakat yang ingin berolahraga di Stadion MY.
Dia pun meminta, agar pihak ketiga segera membongkar gate parkir tersebut.
“Kalau membandel ya kita kan punya kekuatan hukum. Kita bisa koordinasi dengan Dandim, Kapolres dan lain-lain termasuk pak Kejari,” tegas Budi.