linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dugaan Pelanggaran UU Pers di PT GRS Jawilan, Polisi Periksa Wartawan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dugaan Pelanggaran UU Pers di PT GRS Jawilan, Polisi Periksa Wartawan
News

Dugaan Pelanggaran UU Pers di PT GRS Jawilan, Polisi Periksa Wartawan

Andra 4 November 2025
Share
waktu baca 3 menit
PT GRS Jawilan
Pemeriksaan wartawan atas kasus dugaan pelanggaran UU Pers di PT GRS Jawilan
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus hukum di PT GRS Jawilan belum usai. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang memanggil dan memeriksa jurnalis Jawa Pos TV, Hendi, pada Senin siang, 3 November 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghalangan terhadap aktivitas peliputan di area PT Genesis Regeneration Smelting atau PT GRS Jawilan, yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

“Penyelidikan baru saja kami mulai. Kasus di PT GRS Jawilan ini merupakan pelimpahan dari pihak Polda, dan terkait dengan Undang-Undang Pers,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain Hendi, pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah wartawan lain sebagai saksi. “Rencananya pemeriksaan lanjutan akan dilakukan minggu ini,” ujarnya.

Menurut Andi, penyelidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menghalangi atau bahkan melakukan ancaman terhadap wartawan saat peliputan di PT GRS Jawilan berlangsung. “Identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” tegas perwira asal Makassar tersebut.

Sebelumnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, lima tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan serta staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

5 Tersangka di PT GRS Jawilan

Kelima tersangka yang dimaksud adalah Karim, Bangga, Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika. Mereka diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat serta petugas keamanan di PT GRS Jawilan. “Untuk perkara pengeroyokan, berkasnya sudah kami limpahkan,” jelas Andi.

Terkait keterlibatan oknum Brimob Polda Banten, Briptu TG, Andi menambahkan bahwa yang bersangkutan kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan. Sebelumnya, Briptu TG telah dijatuhi sanksi etik dan kini juga dijerat kasus dugaan penganiayaan. “Dia diduga melakukan tindak kekerasan,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memaparkan, aksi kekerasan itu terjadi saat para korban—wartawan dan staf humas KLH/BPLH melakukan sidak di area PT GRS Jawilan.

Sebelum peristiwa tersebut, pada Selasa, 25 Februari 2025, pihak KLH/BPLH telah menindak perusahaan dengan menghentikan kegiatan operasional karena diduga mencemari lingkungan. “Perusahaan ini disinyalir menyebabkan pencemaran,” ujar Condro.

Namun, setelah penindakan dilakukan, pabrik tersebut diduga kembali beroperasi. Mengetahui hal itu, Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, bersama tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan penutupan kegiatan pabrik. “Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup datang untuk memastikan operasional dihentikan,” jelasnya.

Usai sidak PT GRS Jawilan berlangsung, kericuhan terjadi. Para tersangka disebut mengeroyok wartawan, sementara Briptu TG melakukan penganiayaan terhadap staf humas KLH/BPLH. Aksi kekerasan itu terjadi sesaat setelah Irjen Pol Rizal Irawan meninggalkan lokasi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?