SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus hukum di PT GRS Jawilan belum usai. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang memanggil dan memeriksa jurnalis Jawa Pos TV, Hendi, pada Senin siang, 3 November 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghalangan terhadap aktivitas peliputan di area PT Genesis Regeneration Smelting atau PT GRS Jawilan, yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Penyelidikan baru saja kami mulai. Kasus di PT GRS Jawilan ini merupakan pelimpahan dari pihak Polda, dan terkait dengan Undang-Undang Pers,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Selain Hendi, pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah wartawan lain sebagai saksi. “Rencananya pemeriksaan lanjutan akan dilakukan minggu ini,” ujarnya.
Menurut Andi, penyelidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menghalangi atau bahkan melakukan ancaman terhadap wartawan saat peliputan di PT GRS Jawilan berlangsung. “Identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” tegas perwira asal Makassar tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, lima tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan serta staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
5 Tersangka di PT GRS Jawilan
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Karim, Bangga, Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika. Mereka diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat serta petugas keamanan di PT GRS Jawilan. “Untuk perkara pengeroyokan, berkasnya sudah kami limpahkan,” jelas Andi.
Terkait keterlibatan oknum Brimob Polda Banten, Briptu TG, Andi menambahkan bahwa yang bersangkutan kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan. Sebelumnya, Briptu TG telah dijatuhi sanksi etik dan kini juga dijerat kasus dugaan penganiayaan. “Dia diduga melakukan tindak kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memaparkan, aksi kekerasan itu terjadi saat para korban—wartawan dan staf humas KLH/BPLH melakukan sidak di area PT GRS Jawilan.
Sebelum peristiwa tersebut, pada Selasa, 25 Februari 2025, pihak KLH/BPLH telah menindak perusahaan dengan menghentikan kegiatan operasional karena diduga mencemari lingkungan. “Perusahaan ini disinyalir menyebabkan pencemaran,” ujar Condro.
Namun, setelah penindakan dilakukan, pabrik tersebut diduga kembali beroperasi. Mengetahui hal itu, Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, bersama tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan penutupan kegiatan pabrik. “Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup datang untuk memastikan operasional dihentikan,” jelasnya.
Usai sidak PT GRS Jawilan berlangsung, kericuhan terjadi. Para tersangka disebut mengeroyok wartawan, sementara Briptu TG melakukan penganiayaan terhadap staf humas KLH/BPLH. Aksi kekerasan itu terjadi sesaat setelah Irjen Pol Rizal Irawan meninggalkan lokasi.



