SERANG, LINIMASSA.ID – Dugaan korupsi di Jamkrida Banten atau Penjaminan Kredit Daerah ternyata disebabkan karena adanya praktek manipulasi laporan keuangan.
Kasus ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, yang tengah menggelar penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya Window dressing.
Diketahui, window dressing pada dugaan korupsi di Jamkrida Banten adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperbagus laporan keuangan dengan cara memanipulasi laporan keuangan sebelum dipublikasikan.
Dengan kata lain, window dressing ini praktek memanipulasi laporan keuangan yang bertujuan untuk menunjukkan hasil bisnis perusahaan yang lebih menguntungkan.
“Penyelidikan dugaan korupsi di Jamkrida Banten ini dimulai di tahun 2024, awalnya dari adanya window dressing,” kata anggota Polda Banten, Kamis 3 Juli 2025.
Penyelidikan tersebut dilakukan terkait jaminan kredit yang dilakukan oleh Jamkrida Banten pada tahun 2014 hingga 2023. Diduga, ada masalah dalam usaha bisnis yang dilakukan oleh Jamkrida Banten.
Korupsi di Jamkrida Banten, Langgar Peraturan OJK

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terkait dugaan korupsi di Jamkrida Banten, terungkap jika perusahaan tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.
Hal ini karena bisnis Jamkrida Banten merambah hingga keluar Provinsi Banten seperti Jakarta dan Lampung. Padahal seharusnya, Jamkrida Banten hanya beroperasi di wilayah Provinsi Banten saja.
Hal tersebut dikarenakan suntikan modal Jamkrida Banten tidak melebihi Rp 100 miliar yang menjadi POJK. Akibat persoalan kredit ini, Inspektorat Banten juga telah turun melakukan audit.
“Berkaitan dengan kredit (kasus di Jamkrida Banten-red), Inspektorat informasinya juga sudah turun,” katanya menambahkan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten.
Namun, perwira menengah Polri ini belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih penyelidikan, terkait materi penyelidikannya tidak bisa saya sampaikan,” ungkapnya.