linimassa.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan menindaklanjuti dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pileg kembali ke Sistem Proporsional Tertutup.
Hal ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menilai, jika ada pihak yang menyebarkan putusan sebelum adanya sidang pembacaan vonis dari MK, maka patut diduga ada rahasia negara yang bocor.
“Sesuai dengan arahan beliau (Menko Polhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi.”
“Tentunya kami saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa kami laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” kata Kapolri, Senin (29/5/2023).
Listyo menambahkan jika ada tindak pidana yang ditemukan, maka Polri akan mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, Denny Indrayana pada Minggu (28/5) lewat cuitannya di Twitter menuliskan, menerima informasi MK akan memutuskan Pileg kembali ke sistem proporsional tertutup.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dia percaya kredibilitasnya. Tapi ‘informan’ tersebut bukan hakim MK.
Terkait cuitan itu, Mahfud MD pada hari yang sama lewat akun resmi Twitternya @mohmahfudmd menilai informasi dari Denny Indrayana dapat menjadi preseden buruk.
Karena putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan oleh majelis hakim.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.”
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dalam cuitannya.
Dalam jumpa pers selepas rapat koordinasi di Jakarta, Senin, Mahfud menyampaikan dia telah meminta MK mengusut pihak-pihak yang membicarakan putusan.
“Saya tadi sudah ke MK, (dan meminta) supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu. Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor,” ucap Mahfud MD.
Dia juga meminta Denny Indrayana menjelaskan sumber informasinya.
“Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti akan terlihat dalam perjalanan waktu siapa yang benar, siapa yang salah,” ujar Mahfud yang juga mantan Ketua MK.
MK sejauh ini belum menggelar pembacaan putusan uji materi (judicial review) Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III).
Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Para pemohon menilai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka membuka celah persaingan antar-caleg yang tidak sehat.
Kemudian juga dinilai mendorong adanya politik uang, dan membuat biaya politik Pileg menjadi mahal.