LEBAK, LINIMASSA.ID – Warga Adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menegaskan aturan ketat mengenai larangan penggunaan drone dan pembuatan konten media sosial, khususnya di kawasan Baduy Dalam.
Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun, menjelaskan bahwa aturan ini sudah ada sejak lama, namun belakangan semakin banyak pengunjung yang melanggar dengan mengambil foto, video, dan bahkan membuat konten TikTok di wilayah tersebut.
“Drone, TikTok, dan perangkat elektronik lainnya, khususnya di Baduy Dalam, dilarang keras,” tegas Medi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Medi, Baduy Dalam merupakan kawasan sakral yang dilarang menggunakan teknologi modern, termasuk pengambilan gambar berupa foto atau video.
“Kami sangat menghargai tradisi dan keaslian adat kami, sehingga larangan ini sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya kami,” ujar Medi.
Sementara itu, di wilayah Baduy Luar, pembuatan konten TikTok masih diperbolehkan, asalkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemandu setempat. “Namun ada beberapa tempat di Baduy Luar yang tetap tidak boleh dipublikasikan,” jelas Medi.
Keputusan Adat Baduy

Medi juga menambahkan bahwa larangan ini merupakan keputusan adat yang sudah disepakati, di mana setiap kampung Baduy memiliki rumah adat yang tidak boleh difoto oleh siapapun. Selain itu, penggunaan drone dilarang di seluruh wilayah Baduy, baik Baduy Luar maupun Baduy Dalam.
“Bahkan jika drone diterbangkan di sekitar kawasan Baduy, tidak boleh mengarah ke wilayah adat Baduy,” tegas Medi.
Peraturan mengenai larangan penerbangan drone dan penggunaan teknologi di wilayah Baduy ini tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes yang diterbitkan pada Juni 2024. Meskipun sudah ada aturan tertulis, Medi mengakui bahwa penerapan aturan ini masih perlu lebih diperhatikan dan disosialisasikan.
“Kami terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat, termasuk meminta bantuan dari media untuk menyebarluaskan informasi ini,” kata Medi.
Lebih lanjut, Medi menjelaskan bahwa Perdes tersebut juga mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar, yakni hukuman kurungan maksimal 7 bulan penjara dan denda hingga 5 juta rupiah.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan keberagaman budaya Baduy dapat terus dilestarikan dan terhindar dari pengaruh modernitas yang merusak identitas mereka.