linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Drone dan TikTok Dilarang di Baduy, Wilayah Sakral Jangan Diexpose
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Drone dan TikTok Dilarang di Baduy, Wilayah Sakral Jangan Diexpose
News

Drone dan TikTok Dilarang di Baduy, Wilayah Sakral Jangan Diexpose

Andra 11 Februari 2025
Share
waktu baca 3 menit
Baduy
Drone dilarang diterbangkan di Baduy
SHARE

LEBAK, LINIMASSA.ID – Warga Adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menegaskan aturan ketat mengenai larangan penggunaan drone dan pembuatan konten media sosial, khususnya di kawasan Baduy Dalam.

Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun, menjelaskan bahwa aturan ini sudah ada sejak lama, namun belakangan semakin banyak pengunjung yang melanggar dengan mengambil foto, video, dan bahkan membuat konten TikTok di wilayah tersebut.

“Drone, TikTok, dan perangkat elektronik lainnya, khususnya di Baduy Dalam, dilarang keras,” tegas Medi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 10 Februari 2025.

Menurut Medi, Baduy Dalam merupakan kawasan sakral yang dilarang menggunakan teknologi modern, termasuk pengambilan gambar berupa foto atau video.

“Kami sangat menghargai tradisi dan keaslian adat kami, sehingga larangan ini sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya kami,” ujar Medi.

Sementara itu, di wilayah Baduy Luar, pembuatan konten TikTok masih diperbolehkan, asalkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemandu setempat. “Namun ada beberapa tempat di Baduy Luar yang tetap tidak boleh dipublikasikan,” jelas Medi.

Keputusan Adat Baduy

Baduy
Warga Baduy larang drone dan TikTok

Medi juga menambahkan bahwa larangan ini merupakan keputusan adat yang sudah disepakati, di mana setiap kampung Baduy memiliki rumah adat yang tidak boleh difoto oleh siapapun. Selain itu, penggunaan drone dilarang di seluruh wilayah Baduy, baik Baduy Luar maupun Baduy Dalam.

“Bahkan jika drone diterbangkan di sekitar kawasan Baduy, tidak boleh mengarah ke wilayah adat Baduy,” tegas Medi.

Peraturan mengenai larangan penerbangan drone dan penggunaan teknologi di wilayah Baduy ini tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes yang diterbitkan pada Juni 2024. Meskipun sudah ada aturan tertulis, Medi mengakui bahwa penerapan aturan ini masih perlu lebih diperhatikan dan disosialisasikan.

“Kami terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat, termasuk meminta bantuan dari media untuk menyebarluaskan informasi ini,” kata Medi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lebih lanjut, Medi menjelaskan bahwa Perdes tersebut juga mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar, yakni hukuman kurungan maksimal 7 bulan penjara dan denda hingga 5 juta rupiah.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan keberagaman budaya Baduy dapat terus dilestarikan dan terhindar dari pengaruh modernitas yang merusak identitas mereka.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Project Nirmala
Project Nirmala Jadi AI Interaktif Tanpa Operator
Teknologi
Film Believe
Film Believe Siap Tayang, Sajikan Kisah Perjuangan TNI
Gaya Hidup
Top 6 Ajang Putra Putri Banten
Jadi Top 6 Ajang Putra Putri Banten, Ini Rahasia Nur Anisa Mahasiswi UIN SMH Banten
Pendidikan
Limbah B3 Pabrik Baja di Cikande
Limbah B3 Pabrik Baja di Cikande Bikin Wamen LH Geram, Langsung Segel
News
Pelecehan Seksual di Setu
Pelaku Pelecehan Seksual di Setu Tangsel Diringkus, 2 Kali Lecehkan Korban Anak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?