linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?
News

DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?

LinimassaNews 30 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Reklame di Jalan Promoter DPMPTSP Tangsel
Salah seorang warga menunjuk rangka konstruksi reklame di Jalan Promoter Lengkong Weton Serpong yang izinnya telah diterbitkan oleh DPMPTSP Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan data yang didapat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan reklame raksasa di Jalan Promoter Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan justru menyebut reklame rangka besi berukuran panjang 18 meter dan lebar 6 meter tersebut belum memiliki izin.

“Jadi itu masih dalam proses kayaknya sih izinnya. Kemarin dicek katanya masih dalam proses,” kata Wawan ditemui di kantor DPMPTSP, Jumat, 30 Januari 2026.

Anehnya, menurut Wawan, reklame raksasa tersebut bukan termasuk dalam kategori reklame permanen, sehingga tak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi nggak perlu PBG. Izinnya belum ada, dan itu nonpermanen. Mungkin sedang dalam proses atau gimana gitu, kita kan nggak ada pengawasan,” tegasnya.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, disinyalir reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen dengan ukuran besar, yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk diketahui, meski diawal Wawan membantah telah terbitnya izin reklame itu. Selang beberapa saat usai dikonfirmasi, dia membenarkan bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut telah diterbitkan.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Limbah medis
Penyidik Belum Berhasil Jemput Paksa Saksi Kasus Limbah Medis di Walantaka
News
Edaran
Dindikbud Banten Terbitkan Edaran Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah Negeri dan Swasta
News
pembobol minimarket di Pandeglang
Sindikat Pembobol Minimarket di Pandeglang Ditangkap Polisi
News
Atlet Boccia Cilegon
Handayani Sumbang Emas ASEAN Paragames 2026, Atlet Boccia Cilegon Harumkan Indonesia
News
Kekerasan Seksual
DP2KBP3A Pandeglang Rekam 110 Perkara Kekerasan Seksual Selama 2025
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?