LINIMASSA.ID, TANGSEL – Penanganan sampah dari hulu ke hilir terus dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangsel.
Plt Kepala DLH Kota Tangsel Bani KHosyatullah mengatakan, pihaknya terus mendorong peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) sebagai upaya penanganan sampah dari hulu.
“Peran Bank Sampah dan TPS3R terus kita perkuat lagi untuk tangani sampah dari hulu. Kita juga terus lakukan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat pilah sampah dari rumah,” kata Bani.
Sedangkan untuk penanganan sampah dari hilir, Bani menyebut, DLH Kota Tangsel tengah merancang pembuatan Material Recovery Facility (MRF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.
“MRF mesin pemilah sampah ini akan dibangun di samping landfill 4 dan mampu menyaring sampah baru 500 ton perhari dan ditargetkan rampung akhir 2025 ini,” ungkap Bani.
Komitmen penanganan sampah itu ditegaskan juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjhajo.
Bambang menyebut, pihak eksekutif dan legislatif bersepakat untuk menyelesaikan persoalan sampah secara simultan bersama-sama dari hulu, tengah dan hilirnya.
“Alhamdulillah mendapat support dari kawan-kawan DPRD untuk menjalankan program dan masukan-masukan dari DPRD oleh teman-teman DLH apa yang bisa dilakukan terbaik saat ini dan juga dalam jangka menengah dan jangka panjang,” ungkap Bambang.
Penanganan sampah di hulu, kata Bambang, pihaknya akan terus mengaktivasi peran TPS3R dan Bank Sampah oleh masyarakat yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kota Tangsel.
“Peran masyarakat sangat penting karena bagaimanapun kita bagian memproduksi sampah dan ikut bertanggungjawab pengolahan dan pemusnahan sampah sesuai formal, artinya tidak melanggar aturan,” papar Bambang.
Sementara penanganan sampah di hulu, Bambang menyebut, Pemkot Tangsel akan memaksimalkan peran TPA Cipeucang mulai dari ketersediaan lahan hingga membangun Materials Recovery Facility (MRF) dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
“Kita akan gunakan MRF sebagai tempat kelola sementara yang menjadi bagian rekomendasi KLHK dimana ada proses pemilahan, proses control landfill-nya aktif,” ungkap Bambang. (Adv)



