Tangerang, LINIMASSA.ID – Sepanjang tahun 2024, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang mencatat terdapat 60.663 kendaraan umum yang dinyatakan lulus uji kelayakan kendaraan secara berkala.
Hal itu berdasarkan data dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, sepanjang tahun 2024.
Achmad Suhaely, selaku Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan dalam rangka memitigasi kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Berdasarkan data UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, sepanjang tahun 2024 terdapat 60.663 kendaraan umum yang dinyatakan lulus uji kelayakan kendaraan secara berkala,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Kamis, 6 Februari 2025.
Suhaely menambahkan, Pemkot Tangerang melalui Dishub Kota Tangerang selama ini rutin melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor. Mulai dari mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, sampai kereta gandengan dan tempelan di Kota Tangerang.
Berdasarkan data hasil uji kelayakan yang selama ini Dishub Kota Tangerang lakukan, Pemkot Tangerang memastikan 60.663 telah melakukan uji kelayakan dengan persentase layak mencapai 100 persen.
“Kami, (Dishub Kota Tangerang) selama ini telah rutin melakukan pengawasan, pengujian, bahkan penindakan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Kota Tangerang dalam kondisi layak jalan,” ujar Suhaely.
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang melaui Dishub Kota Tangerang juga terus berkomitmen mendorong partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan program uji kelayakan kendaraan secara rutin.
Hal ini dilakukan Dishub Kota Tangerang untuk memberikan jaminan keamanan di tengah banyaknya kasus kecelakaan maut di berbagai daerah yang disebabkan kurangnya pengawasan terhadap kualitas kelayakan kendaraan.
“Kami biasanya memeriksa tiga indikator utama selama proses pengujian, mulai dari pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan, pengujian layak jalan, sampai pemberian tanda lulus uji,” tutupnya di Kantor Dishub Kota Tangerang.