linimassa.id – Pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tiga warga negara (WN) Kamerun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bermasalah.
Tiga warga Kamerun yang berhasil memiliki e-KTP berinisial berinisial CT, OZM dan OCN. Ketiganya ditahan oleh Kantor Imigrasi Tangerang dan terancam dideportasi.
Pasalnya, mereka memalsukan surat-surat kependudukan hingga berhasil memiliki e-KTP dan menajdi warga Kota Tangsel? Loh, loh, loh nggak bahaya ta? Simak penjelasan Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan dalam Berita Video.