LINIMASSA.ID, TANGSEL – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditetapkan melalui Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202 diduga kuat terkesan diatur sehingga tampak menguntungkan pejabat-pejabat tertentu.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar. Ia mengungkapkan, adanya potensi perbuatan melawan hukum pada Kepwal tentang penetapan TPP ASN Tangsel.
“Pada dasarnya, jika berbicara mengenai dugaan potensi perbuatan melawan hukum (PMH), hal tersebut terletak pada penentuan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak didasarkan pada formulasi yang telah disyaratkan,” kata Suhendar.
“Kedua, terkesan adanya dugaan pengaturan penetapan TPP melalui Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan dan dan Jabatan Fungsional Lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan Kepwal penetepan TPP ASN tersebut, dapat dilihat terdapat penetapan kelompok jabatan tertentu yang mendapatkan TPP pada nomenklatur Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan dan Jabatan Fungsional Lainnya. Dimana, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mendapatkan TPP beberapa kategori.
Saat dikonfirmasi perihal urgensi TPP dua jabatan fungsional tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut.
“Iya nanti coba saya cek dulu ya. Tapi TPP memang sudah kita siapkan secara anggaran di APBD untuk semua ASN, di dalamnya termasuk PPPK dan seterusnya. Yang saya rasa pengusulan pencairannya sudah selesai dilakukan. Kalau ada yang tadi informasi ada yang dobel segala macem, nanti coba saya sisir,” kata Benyamin saat ditemui.
Benyamin menyatakan, jika ditemukan ada pejabat yang menerima TPP secara ganda, TPP tersebut harus dikembalikan ke Kas Daerah.
“Karena kalau umpamanya benar ada yang dobel yang diterima, ya harus dikembalikan salah satunya seperti itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdapat temuan atas Tambahan Penghasilan Pegawai Senilai Rp156.607.044,00 yang dibayarkan kepada pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.



