linimassa.id – Bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Tangerang Selatan hampir menjadi korban penculikan dan pencabulan.
Beruntungnya, bocah itu berhasil melarikan diri usai melompat dari atas motor saat dirinya dibonceng oleh pelaku ke wilayah hutan di Gunung Sindur, Bogor.
Bocah malang itu berinisial AAS (12) tinggal di salah satu komplek di Kecamatan Setu. Dia menjadi korban penculikan pada 2 Januari 2022.
Dudi paman korban bercerita, saat itu korban tengah bermain sepeda dengan temannya. Tiba-tiba korban dihampiri pelaku dan menannyakan alamat Pasar Kita Pamulang.
Korban yang tahu alamat tersebut menyarankan pelaku menggunakan Google Maps untuk menuju lokasi yang dimaksud.
“Tapi pelaku kemudian memaksa korban mengantarnya, tangannya ditarik agar mau ikut. Bahkan diiming-imingi upah uang Rp5 ribu,” katanya.
Korban, kata Dudi, kemudian naik motor dibonceng oleh pelaku. Saat jalan, ternyata arahnya bukan menuju Pasar Kita Pamulang, melainkan ke arah Bogor.
Menyadari kejanggalan itu, sesampainya di Kampung Pabuaran, Gunung Sindur korban nekat melarikan diri dengan melompat dari atas motor. Beruntungnya, saat itu di area sekitar ada warga yang tengah bermain sepak bola di lapangan.
“Saat itu motor pelaku jalan pelan, korban langsung nekat melompat sambil minta tolong. Warga kemudian berusaha menolong sementara pelaku kabur,” ungkapnya.
Setelah itu korban kemudian dijemput pulang oleh keluarga yang dikabari oleh warga setempat yang menolong. Korban yang terluka sempat diobati dan diurut oleh warga.
Kabar penculikan itu direspon oleh Polres Tangerang Selatan. Pelaku kemudian berhasil diringkus di kediamannya di Lengkong Wetan Serpong, pada Jumat (14/1/2022) dini hari.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu mengatakan, pelaku berinisial DFR (22) menculik pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Pelaku merasa tertarik tehadap korban sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima linimassa.id.
Akibat tindakannya itu, pelaku kini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini pelaku kita tahan di rutan Mapolres Tangsel,” pungkasnya. (RED)



