linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan
Pemerintahan

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan

Arief 27 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
SHARE

linimassa.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam sidang etik yang berlangsung pada Rabu (27/12/2023).

Firli dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pengumuman Dewas, Firli diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sebagai sanksi berat. Hal ini diambil karena Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dewas juga menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, khususnya terkait hubungannya dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK.

Firli Bahuri dianggap melanggar etika dengan melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan SYL tanpa memberitahukan sesama pimpinan KPK. Pertemuan antara keduanya diduga menimbulkan benturan kepentingan. Dewas juga mencatat bahwa Firli tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri, Dewas memutuskan untuk tetap melanjutkan pembacaan putusan sidang etik. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi putusan etik Dewas.

Ia memastikan bahwa kasus etik Firli tidak akan mengikuti nasib mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto dirinya bersama SYL di lapangan olahraga. Dasar laporan adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DCKTR Kota Tangsel
DCKTR Kota Tangsel Sidak Pembangunan Gedung Kos-kosan Di Serpong
News
Polda Banten
Polda Banten Dalami Jaringan Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate
News
Longsor
Longsor Putus Jalur Tanjung Lesung–Sumur di Pandeglang
News
Penukaran uang baru
Info Penukaran Uang Baru untuk Lebaran? Simak Jadwal SERAMBI 2026 dari Bank Indonesia
News
BPK
BPK Tinjau Pengelolaan Pajak dan Retribusi Pemprov Banten, Gubernur Bentuk Tim Tindak Lanjut
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?