linimassa.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Puluhan pegawai ini akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, Kamis (11/01/2024).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan bahwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai mencapai lebih dari Rp4 miliar. Meskipun nilai tersebut tergolong dalam tindakan pidana, Dewas KPK hanya akan menindak secara etik terhadap pegawai yang terlibat.
“93 orang, kalau enggak salah ingat,” ujar Albertina Ho. Dia menegaskan bahwa sidang etik akan segera digelar dalam waktu dekat, meskipun hari pastinya belum dapat ditentukan.
Albertina Ho menjelaskan bahwa Dewas KPK akan melakukan tindakan etik terhadap pegawai yang diduga terlibat pungli. Meskipun nilai pungli tersebut mencapai angka yang signifikan, Dewas KPK tidak akan terlalu mendalami masalah nilai dan fokus pada aspek etika.
“Nilainya pidananya, tapi kita (Dewas KPK) di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kita tidak terlalu mendalami masalah nilai,” tambahnya.
Sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat pungli dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Albertina Ho menyebut bahwa rencananya sidang tersebut akan berlangsung pada bulan ini.
“Direncanakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini udah hari Kamis,” ungkap Albertina Ho.
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK tanpa adanya pengaduan. Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk menertibkan KPK tanpa memandang siapa pun yang terlibat. (AR)