PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, masih berlangsung meskipun fasilitas dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Padahal, SLKS merupakan salah satu syarat utama dalam menjamin keamanan pangan, dan setiap dapur SPPG harus memilikinya sebelum beroperasi.
Kepala SPPG Karangtanjung, Ilham Muhaemin, membenarkan bahwa hingga saat ini sertifikat tersebut belum diterbitkan. Menurutnya, proses pengurusan SLHS masih berjalan dan operasional dapur tetap dilaksanakan sembari menunggu kelengkapan administrasi.
“SLHS bisa sambil berjalan. Karena uji sampel makanan dari Dinas Kesehatan belum dilakukan, jadi penerbitannya tertunda. Memang saat ini belum keluar,” ujar Ilham, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menyampaikan akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang untuk memastikan jadwal pemeriksaan sampel makanan di SPPG Karangtanjung, yang menjadi salah satu prasyarat penerbitan SLHS.
Ilham mengaku terdapat dorongan dari pemerintah pusat agar program segera dilaksanakan.
“Nanti saya akan konfirmasi lagi ke Dinkes terkait uji sampel makanan, supaya sertifikatnya bisa segera terbit. Karena dari pusat kami dituntut untuk tetap berjalan,” katanya.
Saat disinggung mengenai legalitas operasional dapur tanpa sertifikat laik higiene dan sanitasi, Ilham menegaskan bahwa kegiatan dapur tetap harus berlangsung.
“Harus jalan, malah memang harus beroperasi,” ucapnya singkat.
Kondisi tersebut memicu perhatian publik, mengingat dapur pengolahan makanan untuk program nasional yang menyasar anak sekolah dan kelompok rentan tetap beroperasi meski belum memiliki sertifikat resmi keamanan pangan.
Absennya SLHS berarti dapur tersebut belum dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi oleh otoritas kesehatan. Situasi ini berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi makanan, keracunan pangan, hingga penyakit bawaan makanan, terlebih dalam pelaksanaan program berskala besar seperti MBG.
Selain risiko kesehatan, operasional tanpa SLHS juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum. Apabila terjadi insiden, kondisi tersebut dapat menjadi temuan pengawasan maupun audit, mengingat Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa Dapur SPPG Karangtanjung sejauh ini baru memperoleh rekomendasi teknis untuk mengurus SLHS, namun belum dinyatakan resmi laik higiene dan sanitasi.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Pandeglang, Yuli Sobari, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Peran Dinkes terbatas pada pemeriksaan teknis dan pemberian rekomendasi.
“Yang menerbitkan SLHS itu DPMPTSP melalui Mal Pelayanan Publik. Kami hanya memberikan rekomendasi. Setelah sertifikat terbit atau belum, biasanya tidak ada laporan kembali ke kami,” kata Yuli saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Peninjauan Dapur SPPG Karangtanjung
Ia menyebutkan bahwa dapur SPPG Karangtanjung telah dilakukan peninjauan lapangan, meliputi pengecekan kualitas air, sarana dan prasarana dapur, serta kompetensi penjamah makanan. Dari hasil tersebut, dapur dinilai layak untuk direkomendasikan mengurus SLHS.
“Kalau sudah kami rekomendasikan, soal sertifikatnya sudah keluar atau belum, itu harus dikonfirmasi ke DPMPTSP atau ke pihak dapur,” ujarnya.
Yuli menegaskan bahwa Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur meski SLHS belum terbit. Pengawasan yang dilakukan sebatas pembinaan dan pencegahan risiko keracunan pangan.
“Kalau ada temuan, kami hanya bisa memberikan rekomendasi perbaikan ke mitra atau ke BGN. Soal operasional, itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebagai bukti tertulis jaminan higiene dan sanitasi.
Namun, proses sertifikasi kerap terhambat karena belum terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
“Kalau ingin cepat terbit, semua persyaratan harus lengkap. Mulai dari bangunan, sarana, kualitas air, hingga SDM. Kalau belum sesuai, pasti tertahan,” katanya.
Situasi ini membuka celah pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional, di mana dapur SPPG tetap beroperasi meski sertifikat laik higiene dan sanitasi belum resmi diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian perlindungan keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang.



