linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Cuma Sehari, RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Cuma Sehari, RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor
Gaya Hidup

Cuma Sehari, RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor

LinimassaNews 3 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
bac0aab3 4c20 4334 9f03 9187223898ba
Petugas melayani warga di loket pelayanan pendaftaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang
SHARE

linimassa.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang membuka layanan pembuatan paspor.

Hal itu hasil kerja sama antara RSUD Kota Tangerang dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang untuk memudahkan pembuatan paspor bagi masyarakat.

Direktur RSUD Kota Tangerang dr. O.U Taty Damayanti mengatakan, pelayanan pembuatan paspor itu cuma dibuka 1 hari pada Rabu, 4 Oktober 2023. Mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lanai 4 rumah sakit.

“Selama ini pembuatan paspor dianggap memakan proses yang rumit, mahal, dan lama. Maka itu kami berusaha menghadirkan pelayanan kerjasama ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat secara maksimal,” kata Taty.

Menurutnya, pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu dapat dilakukan dengan mudah dengan biaya standar mulai dari Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp850 ribu paspor elektronik.

“Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dlakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini di tanggal 4 Oktober 2023 mendatang,” ungkap Taty.

Pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu melayani pembuatan paspor baru untuk usia lebih dari 17 tahun dan di bawah 17 tahun. Selain itu, kamu juga bisa ganti paspor yang lama jadi baru.

Syarat untuk buat paspor baru usia di atas 17 tahun yaitu:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah
  • Buku nikah (jika sudah menikah)
  • Serta surat penetapan penggantian nama bagi yang pernah mengganti nama.

Sementara syarat untuk pemohon paspor usia di bawah 17 tahun, yaitu:

  • E-KTP kedua orang tua
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Buku nikah orang tua
  • Paspor kedua orang tua
  • Serta surat penetapan penggantian nama bagi yang pernah mengganti nama.
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?