linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Cuma Sehari, RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Cuma Sehari, RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor
Gaya Hidup

Cuma Sehari, RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pembuatan Paspor

LinimassaNews 3 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
bac0aab3 4c20 4334 9f03 9187223898ba
Petugas melayani warga di loket pelayanan pendaftaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang
SHARE

linimassa.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang membuka layanan pembuatan paspor.

Hal itu hasil kerja sama antara RSUD Kota Tangerang dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang untuk memudahkan pembuatan paspor bagi masyarakat.

Direktur RSUD Kota Tangerang dr. O.U Taty Damayanti mengatakan, pelayanan pembuatan paspor itu cuma dibuka 1 hari pada Rabu, 4 Oktober 2023. Mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lanai 4 rumah sakit.

“Selama ini pembuatan paspor dianggap memakan proses yang rumit, mahal, dan lama. Maka itu kami berusaha menghadirkan pelayanan kerjasama ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat secara maksimal,” kata Taty.

Menurutnya, pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu dapat dilakukan dengan mudah dengan biaya standar mulai dari Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp850 ribu paspor elektronik.

“Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dlakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini di tanggal 4 Oktober 2023 mendatang,” ungkap Taty.

Pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu melayani pembuatan paspor baru untuk usia lebih dari 17 tahun dan di bawah 17 tahun. Selain itu, kamu juga bisa ganti paspor yang lama jadi baru.

Syarat untuk buat paspor baru usia di atas 17 tahun yaitu:

  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah
  • Buku nikah (jika sudah menikah)
  • Serta surat penetapan penggantian nama bagi yang pernah mengganti nama.

Sementara syarat untuk pemohon paspor usia di bawah 17 tahun, yaitu:

  • E-KTP kedua orang tua
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Buku nikah orang tua
  • Paspor kedua orang tua
  • Serta surat penetapan penggantian nama bagi yang pernah mengganti nama.
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?