linimassa.id – Crazy Rich Indra Kesuma atau Indra Kenz mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen,” kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusannya, Senin (14/11/2022).
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,” sambungnya.
Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuo mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.
Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022). Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. (red)