linimassa.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mewanti-wanti tentang penggunaan dana desa agar tak lagi diselewengkan. Para kepala desa diminta untuk taat pada aturan dalam mengelola dana desa dan tidak korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Siragih mengatakan, untuk mencegah tindak korupsi penggunaan dana desa pihaknya melakukan MoU kerjasama dengan para kepala desa se-Kabupaten Tangerang, di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tigaraksa, Selasa (10/01/23).
Menurutnya, kerjasama itu untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para kepala desa agar tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum.
“Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala desa dikarenakan ketidaktahuan. Makanya kita berikan pendampingan dan konsultasi,” kata Nova, Rabu (11/1/2023).
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid yang menghadiri penandatanganan MoU tersebut.
Kesepakatan itu, sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di tubuh pemerintah desa sehingga pelaksanaan anggaran desa dapat benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, ataupun bantuan dari pemerintah provinsi,” tegas ungkap Sekda.
Maesyal menuturkan, pihaknya terus berupaya agar pemerintah desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh dan sesuai ketentuan melalui berbagai sosialisasi dengan menggandeng Kejari, pengembangan inovasi nontunai dan SISKEUDES.
“Kami juga berupaya, agar pemerintah desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat, seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menuturkan kerjasama dengan Korsp Adhyaksa itu untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Maskota mengakui, masih terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan desa, yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini, 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus demi kemajuan desa dan masyarakat,” tuturnya. (mat)