Linimassa.id – Dalam upaya mencegah banjir cikupa dan menjaga kelancaran fungsi saluran air, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan Jatake, Kecamatan Cikupa, pada Senin (23/09/2024).
Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai dampak buruk yang disebabkan oleh bangunan tersebut.
Tindakan Tegas untuk Mengatasi Banjir Cikupa
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap 14 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.
Menurutnya, bangunan-bangunan ini menyebabkan aliran air terhambat, yang berpotensi memperburuk masalah banjir di wilayah tersebut.
“Penertiban ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi banjir. Bangunan-bangunan liar ini tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga menyebabkan risiko banjir meningkat,” ujar Agus.
![Cegah Banjir Cikupa, Satpol PP Kab. Tangerang Tertibkan 14 Bangunan Liar di Atas Drainase 2 Banjir Cikupa](https://linimassa.id/wp-content/uploads/2024/09/Banjir-Cikupa.jpeg)
Dasar Hukum dan Tindakan Penertiban
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023.
Agus menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Namun, karena tidak ada tindakan lanjut dari pemilik, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran.
“Surat peringatan sudah diberikan, tetapi tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami harus bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Agus.
Dukungan Personel dan Alat Berat dalam Penertiban
Lebih dari 50 personel Satpol PP, yang didukung oleh TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Cikupa, dilibatkan dalam proses penertiban ini.
Beberapa alat berat juga digunakan untuk mempercepat pembongkaran bangunan yang sulit dijangkau dengan alat manual.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Pengawasan Berkelanjutan
Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di masa mendatang.
Agus menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari potensi bencana.
“Penertiban ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah bencana banjir,” tutup Agus. (AR)