LEBAK, LINIMASSA.ID- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menggelar Rapat penetapan upah minimum kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh di Aula Disnaker Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat 13 Desember 2024.
Diketahui dalam rapat tersebut beberapa perwakilan buruh yang hadir di antaranya, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN Lebak), Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS Lebak). Rapat UMK berjalan alot karena beberapa buruh mengiginkan UMK Lebak bisa lebih tinggi dari Kabupaten Pandeglang.
Dari hasil formula Perhitungan UMK Tahun 2025 berdasarkan Permen 16 Tahun 2025 maka kenaikan UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.172.384,39 yang semula 2.978.764,69, artinya mengalami kenaikan Rp 193.619,70,.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen beranggapan usulan kenaikan 6,5 persen tidak bisa menjawab kebutuhan spesifik regional di Kabupaten Lebak.
“Tadi kita rapat soal UMK sangat alot ya, kita pun mengacu kepada aspirasi kawan-kawan yang pengen nilainya lebih dari pada keputusan dari pada Pak Presiden. Terlepas dari itu rangkaian perjuangan sudah kita lakukan, ya kita disudutkan dengan tadi apa divoting ya,” kata pria yang akrab disapa Uwen ini, saat berada di Kantor Disnaker Lebak.
“Secara aklamasi mungkin tadi kita kalah ya, nah kita kalah kan gitu. Jadi akhirnya walau bagaimanapun, tapi tadi nilai sih ada sebuah kesamaan nilai ya. Jadi ini yang akan menjadi sebuah pertimbangan PJ nanti,” sambungnya.
Perwakilan Apindo Lebak Ace Sumirsa Ali menyatakan, bahwa pihaknya akan memahami semua prosedur dan aturan. Menurutnya, kenaikan UMK Lebak yang telah disepakati merupakan bagian dalam mensejahterakan buruh.
“Bahwa anggota kita lebih banyak usaha mikronya dibandingkan dengan makronya jadi lebih banyak perusahan kecil ketimbang perusahaan besar. Karena ya makronya dikit bisa dihitung jari. Jadi yang mikro ini kondisinya lebih parah, saya menyampaikan beberapa hal, pertama kami memahami prinsip apa yang disampaikan dalam permenaker nomor 16 tahun 2024 tujuan baik dari pemerintah itu sangat memahami, karena sejahteranya pekerja bagian dari keinginan kami,” jelas Ace.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Lebak Yosep Mohamad Holis, menjelaskan bahwa dari hasil Rapat Pleno, pemerintah bersama buruh sudah menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Menurutnya kenaikan tersebut merupakan usulan dan kesepakatan bersama.
“Ya, rekan-rekan Alhamdulillah keambil dalam menyelenggarakan Rapat Pleno pengupahan untuk penetapan UMK Kabupaten Lepak tahun 2025. Alhamdulillah pertama dihadiri oleh semua anggota daerah pengupahan, baik dari unsur pemerintah, unsur akademisi, BPS, perwakilan serikat buruh, dan juga perwakilan perusahaan,” jelas Yosep.
“Kesimpulan dari hasil Rapat Pleno penetapan UMK 2025 ini disepakati bahwa kita menetapkan UMK 2025 Kabupaten Lepak sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 yaitu UMK 2024 plus kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024,” pungkasnya.
Serikat Pekerja Ingin UMK Lebak di Atas Pandeglang

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, mengungkapkan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak harus melebihi Kabupaten Pandeglang.
“Karena walau bagaimanapun kita sudah mengusulkan di awal bahwa Lebak harus lebih tinggi nilai upahnya daripada Kabupaten Pandeglang,” tegasnya kepada wartawan saat berada di Kantor Disnaker Lebak usai mengikuti Rapat penetapan upah minimum, Jumat 13 Desember 2024.
Uwen menjelaskan, bahwa kenaikan yang mereka inginkan bukan tanpa alasan. Menurutnya Lebak banyak kawasan industri, tetapi UMK Lebak menjadi yang terendah. Seharusnya UMK Lebak, bisa menjadi salah satu yang tertinggi di Banten.
“Karena Lebak itu banyak industri nya ketimbang Kabupaten Pandeglang gitu. Kenapa Lebak yang banyak industri nya dengan alih-alih disini hanya sebagai tempat gudang dan sebagainya itu mah omon-omon saja mereka gitu (Disnaker dan Apindo). Sebetulnya mah itu hanya memelintir saja, mengalihkan sudut pandang kita,” terangnya.
Lebih lanjut, Uwen menyatakan, bahwa sebagai orang Lebak dirinya sangat mengharapkan sekali sebuah perubahan di Lebak biar buruh lebak ini sejahtera begitu.
“Jadi jangan sampai buruh Kabupaten Lebak ini terbelakang lah. Artinya kan kita banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi oleh kita sebagai kepulauan rumah tangga. Dari sisi kesehatan, dari sisi sandang pangan dan papannya itu semuanya harus dipenuhi gitu,” pungkasnya.
Diketahui, Disnaker Kabupaten Lebak telah menggelar Rapat penetapan UMK Lebak bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh di Aula Disnaker Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat 13 Desember 2024.