SERANG, LINIMASSA.ID – Para buruh di Kabupaten Serang yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mendesak agar sistem kerja outsourcing segera dihapuskan karena dianggap merugikan hak-hak pekerja.
Dalam pertemuan resmi bersama Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang berlangsung di Pendopo Bupati pada Jumat, 26 September 2025.
Ketua ASPSB Asep Saefullah menyampaikan bahwa sistem outsourcing menjadi keluhan utama para buruh di Kabupaten Serang. Mereka berharap Pemkab Serang ikut mengambil langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
Asep menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen untuk menghapus sistem kerja alih daya ini. Bahkan, direncanakan pembentukan tim khusus penyelesaian masalah outsourcing secara nasional.
“Kami, buruh di Kabupaten Serang berharap agar Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Serang, dapat mengimplementasikan visi presiden tersebut di tingkat lokal,” ujar Asep.
ASPSB menilai selama sistem outsourcing masih diterapkan, buruh di Kabupaten Serang terus dirugikan, terutama oleh praktik yayasan tenaga kerja yang tidak mengikuti prosedur hukum dan norma pengupahan yang berlaku.
“Banyak yayasan tidak memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal jaminan sosial dan sistem upah yang layak. Padahal ini merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan,” lanjut Asep.
Buruh di Kabupaten Serang Dorong Penguatan LKS Tripartit
Selain menyoroti isu outsourcing, buruh di Kabupaten Serang yang tergabung di ASPSB juga menuntut agar Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan bisa dioptimalkan fungsinya.
“Alhamdulillah, dalam audiensi kali ini, Bupati menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kedua lembaga tersebut agar lebih responsif terhadap isu-isu ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Terkait kenaikan upah minimum Kabupaten Serang 2026, Asep menyebut pihaknya tengah melakukan survei independen dan kajian menyeluruh untuk menentukan angka yang sesuai dengan kebutuhan hidup dan kondisi pasar saat ini.
Secara nasional, federasi serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 8–10 persen, namun untuk Kabupaten Serang, ASPSB akan menyampaikan rekomendasi setelah hasil kajian selesai.
“Kami, buruh di Kabupaten Serang akan lakukan rapat tertutup setelah survei selesai, dan hasilnya akan kami sampaikan langsung ke Bupati Serang,” tutupnya.