linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bukan Di penjara! Maling di Tangerang Ini Malah Diberi Pekerjaan di Polsek Jatiuwung
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bukan Di penjara! Maling di Tangerang Ini Malah Diberi Pekerjaan di Polsek Jatiuwung
News

Bukan Di penjara! Maling di Tangerang Ini Malah Diberi Pekerjaan di Polsek Jatiuwung

LinimassaNews 23 Maret 2022
Share
waktu baca 2 menit
Nanda Septiansyah yang terpaksa maling di minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang untuk membantu menafkahi ibunya.
Nanda Septiansyah yang terpaksa maling di minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang untuk membantu menafkahi ibunya.
SHARE

linimassa.id – Unik! Seorang pemuda yang nekat maling di minimarket ini bebas dari hukuman penjara. Kini bahkan dia dipekerjakan sebagai tenaga harian lepas di Polsek Jatiuwung.

Pemuda itu bernama Nanda Septiansyah (20). Dia diringkus polisi usai kepergok maling sejumlah barang di minimarket di wilayah Jatiuwung pada Jumat (18/3/2022). Akibatnya, Nanda sempat jadi bulan-bulanan warga yang kesal.

Usai babak belur, Nanda kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Nanda justru dibebaskan.

Nanda mengaku, dia nekat maling di minimarket itu lantaran terpaksa untuk membantu menafkahi ibunya yang sakit depresi dan biaya sekolah adik-adiknya.

“Kondisi lagi kepepet, nggak ada uang buat makan keluarga. Jadi terpaksa maling minimarket di Jalan Nanas,” kata Nanda ditemui di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).

Dia mengaku, aksi kriminal itu baru kali pertama dilakukan. Sebelumnya, dia sehari-hari sibuk jadi pengamen. Dia nekat maling, lantaran pendapatan ngamen sedikit.

“Minggu kemaren kan hujan mulu tuh, jadi kepepet maling di minimarket. Tapi ketangkep sama karyawan minimarketnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S menerangkan, Nanda tak dihukum lantaran kasusnya telah selesai secara keadilan restorarive.

Menurutnya, semua syarat telah dipenuhi baik secara moril dan materil sehingga Nanda tak dituntut hukuman penjara akibat tindakan kriminalnya.

“Kita melihat ada beberapa persyaratan materil ataupun formil yang termuat dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 yaitu tidak ada penolakan pada masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, bukan residivis dan teroris, juga adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Kemudian pihak minimarket tidak menuntut pelaku,” paparnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, pihaknya pun tersentuh lantaran Nanda nekat maling untuk membantu menafkahi ibunya yang depresi usai cerai beberapa tahun silam.

“Kita kerumahnya si Nanda juga, ternyata ada faktor yang dia melakukan mencuri untuk memenuhi kebutuhan orang tuanya. Setelah kita cek ternyata orang tuanya ODGJ dan penyidik menyimpulkan dari persyaratan yang ada memutuskan untuk dilakukan restorative justice. Kondisinya memang sangat memprihatinkan,” ungkapnya. (red) 

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?