linimassa.id – Unik! Seorang pemuda yang nekat maling di minimarket ini bebas dari hukuman penjara. Kini bahkan dia dipekerjakan sebagai tenaga harian lepas di Polsek Jatiuwung.
Pemuda itu bernama Nanda Septiansyah (20). Dia diringkus polisi usai kepergok maling sejumlah barang di minimarket di wilayah Jatiuwung pada Jumat (18/3/2022). Akibatnya, Nanda sempat jadi bulan-bulanan warga yang kesal.
Usai babak belur, Nanda kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, Nanda justru dibebaskan.
Nanda mengaku, dia nekat maling di minimarket itu lantaran terpaksa untuk membantu menafkahi ibunya yang sakit depresi dan biaya sekolah adik-adiknya.
“Kondisi lagi kepepet, nggak ada uang buat makan keluarga. Jadi terpaksa maling minimarket di Jalan Nanas,” kata Nanda ditemui di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).
Dia mengaku, aksi kriminal itu baru kali pertama dilakukan. Sebelumnya, dia sehari-hari sibuk jadi pengamen. Dia nekat maling, lantaran pendapatan ngamen sedikit.
“Minggu kemaren kan hujan mulu tuh, jadi kepepet maling di minimarket. Tapi ketangkep sama karyawan minimarketnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S menerangkan, Nanda tak dihukum lantaran kasusnya telah selesai secara keadilan restorarive.
Menurutnya, semua syarat telah dipenuhi baik secara moril dan materil sehingga Nanda tak dituntut hukuman penjara akibat tindakan kriminalnya.
“Kita melihat ada beberapa persyaratan materil ataupun formil yang termuat dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 yaitu tidak ada penolakan pada masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, bukan residivis dan teroris, juga adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Kemudian pihak minimarket tidak menuntut pelaku,” paparnya.
Selain itu, pihaknya pun tersentuh lantaran Nanda nekat maling untuk membantu menafkahi ibunya yang depresi usai cerai beberapa tahun silam.
“Kita kerumahnya si Nanda juga, ternyata ada faktor yang dia melakukan mencuri untuk memenuhi kebutuhan orang tuanya. Setelah kita cek ternyata orang tuanya ODGJ dan penyidik menyimpulkan dari persyaratan yang ada memutuskan untuk dilakukan restorative justice. Kondisinya memang sangat memprihatinkan,” ungkapnya. (red)