linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Budiman Sujatmiko: Presiden Jokowi Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Budiman Sujatmiko: Presiden Jokowi Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Pemerintahan

Budiman Sujatmiko: Presiden Jokowi Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

LinimassaNews
18 Januari 2023
Share
waktu baca 2 menit
kepala desa demo
Para kepala desa saat unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun di depan gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dok. tvonenews.com
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut setuju soal tututan masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Tuntutan itu disampaikan ratusan kepala desa se-Indonesia di DPR, Selasa (17/1/2023). Mereka meminta DPR RI merevisi pasal 39 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa enam tahun.

Setelah adanya unjuk rasa ratusan kepala desa itu, Politisi PDIP Budiman Sujatmiko lalu dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi.

“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan mas jabatan kades jadi 9 tahu,” kata Budiman dikutip dari detik.com, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, usai menyampaikan aspirasi soal perpanjangan Kepala desa jadi 9 tahun, para perwakilan kepala desa diajak duduk bersama Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR RI dapil Malang Raya Ahmad Basarah.

Basarah pun berharap pemerintah mengakomodir tubtutas para kepala desa perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia itu. Dia menyebut ada dua alasan mengapa pemerintah mesti mengakomodir perpanjangan jabatan kades jadi 9 tahun itu.

“Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa. membangun daerah sebab dua-tiga tahun pada masa jabatannya habis untuk konsolidasi. Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kades,” ungkapnya.

Meski Presiden Jokowi disebut setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Istana soal respon Jokowi terhadap tuntutan para kepala desa.  (mat)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan