SERANG, LINIMASSA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Serang menjatuhkan tindakan terhadap 32 apotek selama tahun 2025 karena terbukti tidak mematuhi ketentuan di bidang kefarmasian.
Kepala Balai BPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menyampaikan, hasil pengawasan menunjukkan puluhan apotek tersebut masuk kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Pelanggaran yang ditemukan BPOM Serang dalam berbagai aspek, mulai dari proses pengadaan obat, penyimpanan, hingga penyaluran kepada konsumen.
“Masih ditemukan apotek yang menyerahkan obat tanpa resep dokter, termasuk pelanggaran dalam prosedur pemusnahan obat,” ujar Fauzi dalam rilis akhir tahun di Kantor Balai BPOM Serang, Selasa lalu.
Dari total 32 apotek yang melanggar, sebanyak 18 apotek dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan operasional guna melakukan pembenahan. Sementara itu, 14 apotek lainnya mendapatkan sanksi administratif.
Fauzi menekankan bahwa peredaran obat harus mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahapan, mulai dari produsen, distributor, hingga apotek, wajib memiliki perizinan yang sesuai aturan.
“Distribusi obat tidak bisa sembarangan. Distributor harus mengantongi izin sebagai Pedagang Besar Farmasi,” jelasnya.
Pengawasan BPOM Serang
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah apotek yang berada dalam wilayah pengawasan BPOM Serang mencapai sekitar 800 unit.
Apotek-apotek tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
“Tangerang Raya tidak termasuk wilayah kerja kami, karena menjadi kewenangan Balai POM Tangerang,” tambahnya.
Menurut Fauzi, pemeriksaan apotek tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan melalui pendekatan berbasis risiko. Penentuan lokasi pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil analisis dan skala prioritas.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Obat Balai BPOM Serang, Prabandaru Bismo, merinci sebaran apotek yang ditindak. Kabupaten Lebak tercatat 7 apotek, Pandeglang 9 apotek, Kabupaten Serang 9 apotek, Kota Cilegon 2 apotek, dan Kota Serang 5 apotek.
“Sebanyak 27 apotek saat ini sudah memenuhi ketentuan, sedangkan 11 apotek lainnya diketahui telah berhenti beroperasi,” pungkasnya.



