linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: BPOM Serang Beri Sanksi pada 32 Apotek Bermasalah Sepanjang 2025
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > BPOM Serang Beri Sanksi pada 32 Apotek Bermasalah Sepanjang 2025
News

BPOM Serang Beri Sanksi pada 32 Apotek Bermasalah Sepanjang 2025

Andra 24 Desember 2025
Share
waktu baca 2 menit
BPOM Serang
: Kepala Balai BPOM Serang Fauzi Ferdiansyah (tengah)
SHARE

SERANG, LINIMASSA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Serang menjatuhkan tindakan terhadap 32 apotek selama tahun 2025 karena terbukti tidak mematuhi ketentuan di bidang kefarmasian.

Kepala Balai BPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menyampaikan, hasil pengawasan menunjukkan puluhan apotek tersebut masuk kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Pelanggaran yang ditemukan BPOM Serang dalam berbagai aspek, mulai dari proses pengadaan obat, penyimpanan, hingga penyaluran kepada konsumen.

“Masih ditemukan apotek yang menyerahkan obat tanpa resep dokter, termasuk pelanggaran dalam prosedur pemusnahan obat,” ujar Fauzi dalam rilis akhir tahun di Kantor Balai BPOM Serang, Selasa lalu.

Dari total 32 apotek yang melanggar, sebanyak 18 apotek dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan operasional guna melakukan pembenahan. Sementara itu, 14 apotek lainnya mendapatkan sanksi administratif.

Fauzi menekankan bahwa peredaran obat harus mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahapan, mulai dari produsen, distributor, hingga apotek, wajib memiliki perizinan yang sesuai aturan.

“Distribusi obat tidak bisa sembarangan. Distributor harus mengantongi izin sebagai Pedagang Besar Farmasi,” jelasnya.

Pengawasan BPOM Serang

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah apotek yang berada dalam wilayah pengawasan BPOM Serang mencapai sekitar 800 unit.

Apotek-apotek tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

“Tangerang Raya tidak termasuk wilayah kerja kami, karena menjadi kewenangan Balai POM Tangerang,” tambahnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Fauzi, pemeriksaan apotek tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan melalui pendekatan berbasis risiko. Penentuan lokasi pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil analisis dan skala prioritas.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Obat Balai BPOM Serang, Prabandaru Bismo, merinci sebaran apotek yang ditindak. Kabupaten Lebak tercatat 7 apotek, Pandeglang 9 apotek, Kabupaten Serang 9 apotek, Kota Cilegon 2 apotek, dan Kota Serang 5 apotek.

“Sebanyak 27 apotek saat ini sudah memenuhi ketentuan, sedangkan 11 apotek lainnya diketahui telah berhenti beroperasi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?