SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan catatan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan akan segera membentuk tim khusus guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengungkapkan bahwa sejumlah temuan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada gubernur serta Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim.
Salah satu temuan berkaitan dengan kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2024 dan 2025, khususnya untuk kendaraan angkutan umum.
Selain itu, BPK juga menemukan perhitungan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset di Situ Cipondoh—berupa penggunaan lahan untuk pabrik atau gudang kaca—yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, BPK menyimpulkan bahwa secara umum pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada periode tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah dalam aspek yang material.
Kata Andra Soal Audit BPK
Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa hasil audit BPK ini menjadi dorongan bagi Pemprov Banten untuk memperbaiki tata kelola keuangan.
Ia menilai laporan tersebut memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, ketepatan pencatatan serta pelaporan, hingga sejumlah hal yang masih perlu pembenahan.
Sebagai respons atas rekomendasi BPK, Pemprov Banten telah membentuk tim khusus untuk memastikan seluruh catatan ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Gubernur juga akan menginstruksikan perangkat daerah terkait, terutama Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, agar segera melakukan langkah perbaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menegaskan bahwa DPRD akan mengoptimalkan fungsi pengawasan.
Menurutnya, berbagai langkah strategis terkait pemeriksaan—baik menyangkut kinerja, pajak, retribusi, maupun BUMD—bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik, sehat, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.



