SERANG, LINIMASSA.ID – Mencengangkan, kawasan Masjid Agung Banten Lama menjadi lokasi untuk transaksi narkoba.
Padahal kita tahu, Masjid Agung Banten Lama merupakan destinasi wisata religi yang menjadi objek tradisi ziarah masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid, yang mengatakan jika Kawasan Majid Agung Banten Lama di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Terbukti, dii tempat wisata religi tersebut petugas BNN Banten sempat mengamankan pelaku.
“Sempat kita ungkap saat transaksi di Kawasan Masjid Agung Banten Lama, alasannya mau ziarah, mau ngedoa,” ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.
Rohmad mengungkapkan, transaksi dilakukan saat kondisi sekitar sepi dan lampu penerangan yang di payung dimatikan. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk bertransaksi barang terlarang.
“Di situ sekitar masjid Agung Banten Lama yang di bangun tempat payung, apabila lampu mati, pertama untuk pacaran, kedua sempat kita ungkap itu untuk transaksi (narkoba-re),” ujarnya.
Diakui Rohmad, wilayah Kecamatan Kasemen, menjadi perhatian BNN Provinsi Banten. Di wilayah itu, kasus penyalahgunaan narkoba cukup tinggi untuk di wilayah Kota Serang. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Serang ada di Kecamatan Baros. “Wilayah ini kita garap (menjadi atensi pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba-red),” katanya.
Rohmad menyebut, wilayah Banten tidak terdapat kampung narkoba seperti di daerah Jakarta. Namun, meski tidak ada kampung narkoba, terdapat daerah yang masuk kategori rawan. Daerah itu adalah Tangerang Raya. “Karena berdekatan dengan Jakarta,” katanya.
Narkoba di Masjid Agung Banten Lama
Terkait dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba, Rohmad menjelaskan, pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 22,5 miliar pada tahun 2024 ini. Narkoba puluhan miliar itu didapatkan dari 15 perkara.
“Nilainya sekitar 22,5 miliar (narkoba yang diamankan-red),” ujarnya.
Rohmad menerangkan, selama tahun ini, pihaknya menangkap 13 orang tersangka. Dari belasan tersangka tersebut, sembilan diantara berusia di atas 30 tahun. Sedangkan sisanya di bawah usia 29 tahun. “Berdasarkan pekerjaan, wiraswasta ada 10 orang, mahasiswa satu orang dan pengangguran ada dua orang,” ungkapnya.
Rohmad mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika serta memutus jaringannya.
Upaya yang dilakukan BNN Provinsi Banten adalah dengan memperkuat intelijen dan bersinergi bersama instansi terkait seperti Pemprov Banten, Polda Banten, Lanal Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Banten dan instansi lainnya. “Kami terus berupaya dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Rohmad menambahkan, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba, pihaknya melakukan diseminasi informasi dan advokasi. Kegiatan diseminasi ini dilakukan dengan sejumlah media, kampanye atau pagelaran seni.
Sedangkan, advokasi dilakukan dengan tujuan mempengaruhi pemangku kepentingan dalam melakukan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN di Provinsi Banten.
“Sepanjang tahun 2024, BNN Provinsi Banten telah melakukan 255 kegiatan diseminasi informasi melalui berbagai media kepada kelompok pekerja, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat,” tuturnya.