linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Selebgram Indonesia Ditahan di Arab Saudi karena Dugaan Penjualan Visa Haji Ilegal
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Bisnis > Selebgram Indonesia Ditahan di Arab Saudi karena Dugaan Penjualan Visa Haji Ilegal
Bisnis

Selebgram Indonesia Ditahan di Arab Saudi karena Dugaan Penjualan Visa Haji Ilegal

Arief
10 Juni 2024
Share
waktu baca 2 menit
Visa Illegal
Visa Illegal
SHARE

linimassa.id – Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi atas dugaan mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi kabar ini dan menyatakan bahwa saat ini pihak KJRI sedang menelusuri keberadaan para jamaah yang menjadi korban di Makkah.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (07/06/2024).

Yusron mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan para jamaah korban selebgram tersebut hanya memiliki visa ziarah.

Hal ini memprihatinkan karena mereka berisiko tersangkut kasus hukum akibat menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Apalagi, otoritas keamanan Arab Saudi saat ini rutin menggelar razia di berbagai lokasi, termasuk dunia maya.

“Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre.

Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” ujarnya.

Razia oleh pihak keamanan Arab Saudi tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menawarkan visa haji tanpa antre menjadi sasaran utama.

Pegiat media sosial atau siapa pun yang ketahuan menjual paket haji ilegal akan langsung diamankan.

“Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (Twitter) maupun TikTok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal,” jelas Yusron.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Regulasi Kuota Haji dan Visa

Yusron menegaskan bahwa kuota haji dan visa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, pengguna akun media sosial yang menjual visa ilegal ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.

“Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi.

Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka,” kata Yusron. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Gubernur Banten
Cuma Digaji Rp1,7 Juta, Pesapon Meringis Tahu Anggaran Tenaga Ahli Gubernur Banten Rp55,47 miliar
Pemerintahan
Motor
Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Cipocok Jaya Kota Serang Duplikat Kunci lalu Curi Motor Tetangga
News
Ketua DPRD Lebak
Polda Banten Ajukan Penyitaan HP Ketua DPRD Lebak, Buntut Dugaan Penculikan Aktivis
News
truk tambang
Banyak Truk Tambang Masih Abaikan Ketentuan Jam Operasional
News
Investasi di Banten
Investasi di Banten Capai Rp31,9 Triliun, Duduki Posisi Enam Besar Nasional
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan