linimassa.id – Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan badan hukum itu, bahkan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2023 masa sidang III.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, perubahan badan hukum itu mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa bentuk badan hukum BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Benyamin juga menuturkan, perubahan badan hukum itu juga akan membuat saham sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah. Sehingga pemda punya pengawasan langsung ke badan usaha.
“Selain itu, sesuai aturan bahwa usaha air minum itu dikelola oleh negara jadi lebih tepat dikelola oleh negara,” kata Benyamin usai rapat paripurna di DPRD Tangsel, Kamis (23/2/2023).
Benyamin juga menuturkan urgensi dari perubahan badan hukum PT PITS itu membuat pelayanan air minum untuk warga Tangsel lebih fokus.
“Pelayanan air bersih atau air minum itu menyangkut orang perorang, sehingga harus lebih fokus supaya pelayanan lebih baik. Kalau ada kendala bisa langsung ditangani,” ungkap Benyamin.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel dua periode itu juga bilang, bahwa usaha air minum di Tangsel sangat potensial. Pasalnya, hingga saat ini kebutuhan air bersih yang ada dari Perumda Tirta Kerta Raharja hanya mengakomodir 10-15 warga Tangsel.
“Potensi usaha air itu cukup besar karena di Tangsel baru terlayani air bersih dari PDAM TKR baru 10-15 persen sementara jumlah rumah tangga lebih dari 500 ribu, jadi ini peluang yang sangat besar dari sisi ekonomi, sosial dan pelayanan publik,” papar Benyamin. (mat)