linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Biaya Pembuatan Paspor Baru Indonesia Resmi Disesuaikan Mulai Desember 2024
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Biaya Pembuatan Paspor Baru Indonesia Resmi Disesuaikan Mulai Desember 2024
News

Biaya Pembuatan Paspor Baru Indonesia Resmi Disesuaikan Mulai Desember 2024

Andra 15 November 2024
Share
waktu baca 4 menit
Paspor
Penyesuaian Tarif Paspor
SHARE

LINIMASSA.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian biaya pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif pembuatan paspor ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan layanan pembuatan paspor dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan kualitas yang semakin baik.

Berdasarkan aturan ini, biaya pembuatan paspor akan bervariasi mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dan jangka waktu paspor yang dipilih.

Jenis Paspor dan Biayanya

Penyesuaian tarif paspor ini berlaku untuk beberapa jenis paspor, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik.

Setiap jenis paspor memiliki masa berlaku yang berbeda dan pilihan biaya sesuai dengan keperluan pemohon.

Paspor Biasa Non Elektronik

Tarif Paspor
Penyesuaian Tarif Paspor

Masa berlaku maksimal 5 tahun: Biaya untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama lima tahun adalah Rp350.000.
Masa berlaku maksimal 10 tahun: Biaya untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku hingga sepuluh tahun sebesar Rp650.000.
Paspor Biasa Elektronik

Masa berlaku maksimal 5 tahun: Paspor biasa elektronik yang berlaku selama lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000.
Masa berlaku maksimal 10 tahun: Untuk masa berlaku sepuluh tahun, paspor elektronik dikenakan biaya Rp950.000.
Paspor elektronik memiliki keunggulan karena dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemilik paspor.

Data ini meningkatkan keamanan dan kecepatan proses verifikasi di perbatasan antarnegara, sehingga paspor elektronik semakin banyak diminati.

Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain paspor reguler, pemerintah juga mengatur tarif untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang biasanya digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing dalam situasi darurat atau perjalanan terbatas.

Biaya SPLP untuk WNI adalah Rp100.000, sementara untuk orang asing, tarifnya adalah Rp150.000.

SPLP ini sangat bermanfaat bagi WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara atau tidak memerlukan paspor dalam jangka panjang.

Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama

Tarif Paspor
Jnis-jenis Tarif Paspor

Untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, pemerintah menyediakan layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama.

Biaya layanan percepatan ini adalah Rp1.000.000. Layanan ini tentu sangat membantu bagi mereka yang mendesak, seperti pelaku bisnis atau individu yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak.

Mengapa Ada Penyesuaian Tarif?

Penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan, termasuk penerapan teknologi biometrik pada paspor elektronik.

Dengan adanya teknologi chip pada paspor elektronik, diharapkan keamanan data dan kenyamanan dalam proses keimigrasian bisa lebih ditingkatkan.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memberikan pilihan jangka waktu paspor yang lebih fleksibel bagi masyarakat, yakni lima tahun dan sepuluh tahun, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.

Tanggal Berlaku

Biaya terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana untuk mengurus paspor dalam waktu dekat, perlu memperhatikan perubahan tarif ini dan mempertimbangkan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Dengan adanya tarif baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah dan cepat, baik melalui paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik, SPLP, maupun layanan percepatan pembuatan paspor.

Penyesuaian biaya pembuatan paspor ini memberikan berbagai pilihan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan urgensi perjalanan.

Bagi yang membutuhkan paspor dengan masa berlaku lebih lama, tersedia pilihan paspor sepuluh tahun, baik untuk non-elektronik maupun elektronik, dengan tarif yang telah ditentukan.

Adanya layanan percepatan juga menambah opsi bagi mereka yang perlu memperoleh paspor dengan cepat.

Keputusan ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memperbaiki layanan publik di bidang keimigrasian, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin beragam.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan Tes IVA di Kejari
News
Flyover Jalan Haji Sarmah
Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah Bintaro Disorot, Sudah Sesuai Tata Ruang?
News
Dinkes Tangsel
Dinkes Tangsel Minta Masyarakat Waspada DBD, Ada 487 Kasus
News
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Maknai Kemerdekaan dengan Berbagi
Khazanah
Setiawan Chogah
Refleksi Novel Terbaru Setiawan Chogah: Menyimak Pohon, Menyimak Luka
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?