SERANG, LINIMASSA.ID – Polda Banten menegaskan larangan keras terhadap pengibaran bendera One Piece di Banten, terutanama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kehormatan dan makna simbol nasional selama perayaan hari besar tersebut. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat agar fokus menghormati simbol resmi negara, yakni Sang Saka Merah Putih.
Pihak kepolisian menilai bahwa penggunaan bendera One Piece di Banten, yang identik dengan simbol bajak laut dari serial animasi Jepang, dapat menimbulkan tafsir yang keliru terhadap nilai nasionalisme.
Meski banyak digunakan dalam konteks hiburan atau kreativitas, pemakaian simbol tersebut dalam momen kenegaraan dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung rasa kebangsaan.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki Kurniawan, mengungkapkan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan jika ada pihak yang nekat mengibarkan bendera One Piece di Banten selama bulan Agustus.
Ia menekankan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih dalam konteks peringatan kemerdekaan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para pahlawan.
“Sejauh ini, belum ditemukan kasus pengibaran bendera One Piece di wilayah Banten. Namun, aparat tetap bersiaga dan akan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk mengantisipasi potensi pelanggaran,” kata Brgjen Pol Hengki, Senin 4 Juli 2025.
Ia juga mengimbau, masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal yang dianggap tidak selaras dengan semangat kemerdekaan.
Bendera One Piece Dilarang di Banten, Jaga Simbol Negara

Terkait bendera One Piece dilarang di Banten ini bukan semata-mata ditujukan untuk membatasi kreativitas warga, melainkan sebagai bentuk penjagaan terhadap simbol kenegaraan.
“Polisi berharap seluruh masyarakat dapat memaknai perayaan HUT RI dengan penuh rasa hormat terhadap perjuangan di masa lalu,” tuturnya.
Setiap tahun, momentum peringatan 17 Agustus menjadi momen reflektif sekaligus pemersatu bangsa. Karena itu, penggunaan simbol-simbol non-negara seperti bendera One Piece dilarang di Banten dalam konteks perayaan nasional sangat disorot, terutama jika mengandung potensi provokasi atau menurunkan nilai kesakralan upacara.
Polda Banten menegaskan bahwa sanksi dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan ruang hukum bagi aparat untuk menindak mereka yang menyalahgunakan atribut atau simbol nasional.
Selain tindakan hukum, langkah preventif juga dilakukan melalui penyuluhan dan pendekatan sosial. Polisi aktif mengedukasi masyarakat, terutama kalangan muda agar memahami pentingnya menjaga integritas simbol- simbol negara di ruang publik, khususnya selama momen bersejarah seperti HUT RI.
Fenomena bendera One Piece dilarang di Banten ini menjadi pengingat bahwa tren digital dan budaya populer, seperti anime, dapat beririsan dengan kehidupan sosial-politik.
Dalam konteks itu, diperlukan kehati-hatian agar ekspresi budaya tidak sampai mereduksi esensi nasionalisme, apalagi jika dilakukan secara massal dan viral.
Dengan kebijakan bendera One Piece dilarang di Banten ini, Polda Banten berharap masyarakat tetap kritis namun bijak dalam mengekspresikan diri, serta memprioritaskan simbol-simbol yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya saat memperingati hari lahir kemerdekaan Indonesia yang ke-80.