linimassa.id – Penjual martabak mini keliling berinisial S (23) cabuli salah seorang bocah berusia 8 tahun di Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kini, pelaku cabul terhadap bocah itu diringkus oleh polisi dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto membenarkan soal kasus tersebut. Kasus itu terungkap lantaran ibu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke kepolisan dan viral di media sosial.
Siswanto menerangkan, aksi cabul itu dilakukan pelaku pada 8 Desember 2022. Saat itu, korban tengah membeli martabak mini yang dijual oleh pelaku.
“Tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban,” kata Siswanto dalam keterangan resminya dikutip Selasa (13/12/2022).
Siswanto menuturkan, dari pengakuan tersangka, aksi cabul itu dilakukan selama 1 menit dan membuat korban histeris.
“Korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan,” tutur Siswanto. (red)