linimassa.id – Lima polisi yang terlibat calo penerimaan Bintara disanksi etik. Sanksi ini beda dari desakan Kompolnas yang meminta lima polisi itu dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima polisi terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kelima polisi tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.
Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Sementara satu PNS Polri lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Desakan Dipecat
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar lima polisi yang terlibat calo penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah diproses hukum dan dipecat dari Polri.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, sebagai efek jera orangtua calon siswa Bintara yang melakukan penyuapan kepada lima oknum polisi tersebut juga diproses pidana.
“Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan,” ujar Poengky Indarti, Selasa (7/3/2023).
“Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan.”
“Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera,” sambungnya.
Lebih lanjut, Poengky menyesalkan adanya praktek suap dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Menurutnya, tindak pidana ini bentuk pengkhianatan terhadap institusi Korps Bhayangkara.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap,” tuturnya.