linimassa.id – Upaya H mencoba mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta membawa barang mahal tanpa kena kepabeanan sia-sia. Dia diciduk dan diterapkan tersangka lantaran menyelundupkan barang bawaan senilai USD 500.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Soekarno – Hatta, E. Dede Nurjamil mengatakan, tersangka H, berdasarkan hasil penyidikan petugas telah benar – benar mengelabui Bea Cukai Bandara Soetta, dengan membawa barang dari luar negeri, tanpa membayar pungutan kepabeanan negara.
“Bahwa modus yang digunakan oleh tersangka H, adalah berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan barang melalui lost and found. Kemudian mengeluarkan barang tersebut melalui pintu transit, sehingga saat melewati customs area tidak terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai,” jelas Dede Nurjamil, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022).
Dede menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, saat memeriksa barang bawaan tersangka H, dengan menemukan tanda-tanda barang High Value Goods (HVG).
“Disitu terdapat kejanggalan, karena di dalam koper tersangka juga terdapat Box barang HVG yang kosong. Dalam customs declaration yang merupakan pemberitahuan pabean dari tersangka, menyebutkan bahwa tidak membawa barang bukan pribadi,” terang dia.
Kemudian, dari kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait Box HVG kosong yang dibawa oleh tersangka. Dan petugas mendapati isi box tersebut telah dipisah dan dititipkan di koper yang ditinggalkan di lost and found.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf c jo. Pasal 102 f undang – undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang – undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabenan juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 Jo. Pasal 55 ayat (2) angka 2 KUHP.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menerangkan bahwa barang bawaan penumpang yang bertujuan untuk penggunaan pribadi dan bernilai diatas USD 500, wajib dilaporkan pada Customs Declaration.
“Sedangkan untuk barang bukan untuk penggunaan pribadi atau non-personal use dan jastip dengan nilai berapapun harus dilaporkan pada customs declaration,” terang dia.
Pihaknya kata Zaky, berjanji akan menertibkan dan menindak tegas oknum-oknum yang berusaha menghindari pembayaran pungutan kepabeanan, terhadap impor barang yang dibawa oleh penumpang dengan berbagai modus.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ini, kami berkomitmen benar – benar menindak tegas pengguna jasa udara nakal yang lalai terhadap aturan kepabeanan,” tegasnya (red)