linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan 2021-2022
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan 2021-2022
News

Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan 2021-2022

LinimassaNews 30 Agustus 2022
Share
waktu baca 3 menit
C8BBD113 4BDE 45D5 8441 09BFF44BCA57 scaled
Direktorat Jendral Bea Cukai Kanwil Banten memusnahkan jutaan rokok dan minuman keras di kantor wilayah Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2022).
SHARE

linimassa.id – Ribuan batang rokok cerutu dan minuman beralkohol hasil kepabeanan dimusnahkan oleh Bea Cukai Banten, Selasa (30/8/2022).

Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan itu dilakukan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat di Kantor Wilayah DJBC Banten Jalan Raya Serpong Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2021 dan Juli 2022.

“Kita percepat pemusnahan karena tangkapan kita full. Mudah-mudahan tidak ada lagi rokok-rokok ilegal yang beredar di Provinsi Banten kalaupun ada nanti kita tindak lagi,” kata Rahmat, Selasa (30/8/2022).

Rahmat memperkirakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan diantaranya 9 juta lebih batang rokok, 429 batang cerutu, 4.123 botol minuman mengandung etil alkohol, 663 keping kancing dan 2 karton mi instan impor.

“Terhadap barang tersebut diperkirakan senilai Rp10,4 milyar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 milyar,” terangnya.

Selain barang – barang tanpa pita cukai, DJBC Provinsi Banten, juga menyita barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang telah mendapat keputusan pengadilan untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.8 milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 milyar rupiah.

Pemusnahan berbagai barang ilegal tersebut, dilakukan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing.

Rahmat menyebutkan, selama tahun 2022 hingga bulan Juli, Bea Cukai Provinsi Banten telah melakukan 743 kali penindakan, dengan hasil tembakau, etil alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya, dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah.

“Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri,” katanya. (red)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?