linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan Enam Ribu APK yang Melanggar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan Enam Ribu APK yang Melanggar
News

Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan Enam Ribu APK yang Melanggar

LinimassaNews 3 November 2023
Share
waktu baca 4 menit
Bawaslu Kabupaten Serang
Bawaslu Kabupaten Serang Tertibkan Enam Ribu APK yang Melanggar
SHARE

linimassa.id – Bawaslu Kabupaten Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  telah menertibkan sebanyak 6.333 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

APK dan BK yang ditertibkan karena dipasang melanggar beberapa aturan diantaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup, dan retribusi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid menerangkan bahwa APK dan BK ditertibkan dipasang sebelum masa kampanye dimulai, padahal peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.

Hak Peserta Pemilu yang diatur dalam PKPU tentang Kampanye adalah melaksanakan Sosialisasi dengan memasang bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas.

“Sebelum masuk tahapan Kampanye pada 28 November 2023, Peserta Pemilu tidak boleh pasang APK di tempat umum. Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai dan pertemuan terbatas internal partai,” katanya, Jumat 3 November 2023.

Ia menuturkan, sebelum penertiban APK dilakukan, Bawaslu Kabupaten Serang telah menempuh serangkaian upaya pencegahan. Dimulai dengan dua kali menyampaikan surat imbauan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Serang.

Surat pertama disampaikan pada tanggal 6 September 2023 mengimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Surat kedua disampaikan pada tanggal 23 September 2023 mengimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 agar menurunkan secara mandiri APK yang dipasang melanggar ketentuan.

Selain itu, pada tanggal 21 September 2023 Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Partai Politik dan Satpol PP Kabupaten Serang.

Dalam pertemuan itu, disampaikan secara langsung ketentuan-ketentuan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Peserta Pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Penertiban tidak serta merta dilakukan tanpa upaya pencegahan dan koordinasi dengan Peserta Pemilu, terutama Partai Politik. Bawaslu Kabupaten Serang sudah dua kali mengirimkan surat imbauan kepada partai politik, dan sudah koordinasi langsung dengan parpol,” ujarnya.

Disampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk kami meminta secara patut agar Parpol menurunkan secara mandiri APK/APS yang dipasang melanggar aturan. Kami dapat informasi beberapa APK diturunkan secara mandiri, sisanya ditertibkan Satpol PP didampingi oleh Bawaslu,” tambahnya.

Holid mengaku bahwa penertiban APK akan terus dilakukan sampai dengan dimulainya masa Kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui Patroli rutin mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Dalam proses penertibannya, Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Panwascam dan Pengawas Desa sesuai dengan wilayah penertiban.

Sebagai informasi, 6.333 APK dan BK yang ditertibkan rinciannya adalah 3.473 Reklame (Billboard dan Baliho), 1.171 Spanduk, 285 umbul-umbul, 160 pamflet, 719 poster, 182 sticker dan 340 APK lainnya.

Dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran kampanye paska ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD  provinsi,  dan  anggota  DPRD  kabupaten/kota  yang  dijadwalkan  pada  tanggal  4 November 2023, Bawaslu Kabupaten Serang juga membuat Imbauan sebagaimana terlampir.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Rumah di Lebak ambruk
9 Rumah di Lebak Ambruk Akibat Pergerakan Tanah, Warga Mengungsi
News
Bendera One Piece dilarang di Banten
Bendera One Piece Dilarang di Banten, Nekad Kibarkan Bakal Ditindak Polda
News
Job Fair Kota Serang 2025
Job Fair Kota Serang 2025, Ini Loker Perusahaan dan Cara Daftarnya
News
Relawan Potensi Tangsel
HUT RI ke-80, Relawan Potensi Tangsel Bakal Bentangkan Merah Putih Raksasa di Situ Gintung
News
18 Agustus libur nasional
18 Agustus Libur Nasional, Perayaan Kemerdekaan Jadi Lebih Panjang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?