Tangerang, LINIMASSA.ID-Sebanyak 90 peserta dari perwakilan pengelola pajak daerah dari tujuh kecamatan dan 61 desa dalam wilayah kerja UPT Pajak Daerah Wilayah II mengikjti kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pajak Daerah di Aula Gedung Serba Guna Kecamatan Kresek.
Kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan informasi dan memperkuat pemahaman terkait pelayanan pajak daerah.
Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Farida menjelaskan, tujuan agenda ini adalah untuk memberikan wawasan terkait behrbagai aspek perpajakan, khususnya dalam hal pelayanan pajak daerah yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Mengingat perubahan dan hal-hal baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak mendatang, kami berharap para pengelola pajak daerah dapat siap untuk menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Farida, Rabu 11 Desember 2024.
Pelayanan pajak daerah dijelaskan Farida, mencakup berbagai jenis, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak untuk tenaga listrik, jasa parkir, restoran, hotel, dan seni hiburan.
Oleh karenanya, dengan banyaknya komponen pajak, ia menekankan pentingnya pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, masih dikatakan Farida,
bahwa penting adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan aktivasi SPPT PBB.
“SOP ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kepemilikan tanah atau risiko lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah,” ungkapnya.
“Dengan adanya SOP yang jelas, kami berharap pelayanan pajak dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi dan penyalahgunaan data,” tambah Farida.
Sosialisasi yang diselenggarakan ini menjadi kesempatan untuk memperkenalkan berbagai prosedur dan peraturan baru yang akan diberlakukan pada tahun pajak 2025.
Farida berharap, para peserta yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi agen perubahan di wilayahnya masing-masing.
“Serta mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak serta pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah,” tutupnya.