SERANG, LINIMASSA.ID – H-5 Lebaran, ternyata masih banyak karyawan di Banten yang belum terima THR dari perusahaan-perusahan di Provinsi Banten.
Padahal, Memberi Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi suatu kewajiban bagi pihak perusahaan untuk para karyawannya menjelang hari raya keagamaan.
Kewajiban pemberian THR kepada karyawan di Banten ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Namun nyatanya, kewajiban ini belum diindahkan secara penuh oleh para pengusaha di Banten. Sebab, jelang H-5 Lebaran ini, masih terdapat puluhan perusahaan di Tanah Jawara ini belum membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi. Dikatakannya, saat ini pihaknya sudah mendapatkan 34 aduan dari karyawan di Banten yang belum menerima THR. Padahal, THR itu seharusnya dibayarkan selambatnya H-7 Lebaran.
“Ada 34 aduan yang sudah masuk ke kita, sekarang kita sedang cari tau alasan mengapa adanya keterlambatan dalam pembayaran itu,”kata Septo, Rabu 26 Maret 2025.
Aduan Karyawan di Banten

Ia menguraikan bahwa terdapat tiga jenis dari puluhan aduan yang pihaknya terima itu mulai dari pekerja yang sama sekali mendapatkan THR yang sudah jadi haknya, pembayaran yang tidak sesuai dan keterlambatan pembayaran.
“Paling banyak itu yang belum dibayarkan, itu ada 20 aduan. Mungkin karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, atau alasan lainnya,” ucapnya.
Dari 34 aduan itu 10 aduan diantaranya dari wilayah Kabupaten Tangerang, 12 laporan dari Kota Tangerang Selatan, 3 Kota Tangerang, 3 Kota Serang, 4 Kabupaten Serang dan 2 di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, jumlah aduan ini jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang jumlahnya mencapai 79 aduan. Meski demikian, pihaknya menegaskan jika pihak perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat. Jika tidak, pihaknya bakal memberikan sanksi.
“Pertama tama kita akan lakukan pemeriksaan satu dan dua, jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif,” jelasnya.
“Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya meminta agar Disnakertrans dapat mengawal sampai dengan pegawai mendapatkan hak-nya. Terlebih, kata dia, kebutuhan menjelang hari Lebaran kian meningkat.
“Saya sudah perintahkan ke Pak Disnaker untuk benar-benar mengawal prosesnya sampai dengan hak karyawan itu dibayarkan,” kata Andra.