linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
News

Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Nur M
12 April 2023
Share
waktu baca 1 menit
ferdy sambo
Mantan Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati lantaran terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: MPI)
SHARE

linimassa.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengkandaskan upaya banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Ia tetap divonis hukuman mati.

Dalam putusan sidang banding, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan PN Jaksel Nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 yang dipintakan banding,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Putusan tersebut disampaikan kepada JPU, Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.

“Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujar Singgih di akhir sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

LBGTQ
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, Pemkot Cilegon Percepat Penyusunan Perwal Pencegahan LGBTQ
News
Pedagang sayur keliling
Begal di Padarincang, Motor Pedagang Sayur Keliling Dijatuhkan Pakai Gedebok Pisang
News
Kekeringan di Kota Serang
Kekeringan di Kota Serang, 351 KK di Kasemen Alami Krisis Air Bersih
News
LPTQ Kota Tangsel
Anggaran Hibah LPTQ Kota Tangsel Capai Rp11 Miliar, Juara 3 Hafizh Indonesia Curhat Gagal Pembinaan
News
HMI Komipam
Djuhardi Hakim Siap Perkuat Kaderisasi dan Soliditas HMI Komipam
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan