linimassa.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengkandaskan upaya banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ia tetap divonis hukuman mati.
Dalam putusan sidang banding, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan PN Jaksel Nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 yang dipintakan banding,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Putusan tersebut disampaikan kepada JPU, Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.
“Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujar Singgih di akhir sidang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.