linimassa.id – Petugas gabungan kembali menutup toko kosmetik bandel yang menjual obat-obatan terlarang di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Tak hanya obat terlarang, pemilik toko juga menjual produk kosmetik kedaluwarsa.
Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, penertiban toko kosmetik bandel itu dilakukan oleh petugas gabungang dari lintas sektor di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol-PP dan perangkat Kecamatan Mekar Baru, Kamis (24/2/2022).
“Ada dua toko yang kami tertibkan. Selain tidak berizin, toko tersebut menjual kosmetok kedaluwarsa dan obat-obatan terlarang,” kata Wydia, Jumat (25/2/2022).
Wydia menuturkan, selain menyita obat terlarang dan kosmetik kedulawarsa yang ditemukan, pihaknya juga melakukan penutupan toko lantaran aktivitas usahanya melanggar hukum.
“Kegiatan yang dilakukan oleh toko tersebut melanggar peraturan (Undang-Undang Kesehatan),” tuturnya.
Temuan tersebut, menjadi kasus yang sekian kalinya ditemukan dan ditindak oleh petugas gabungan lintas sektor. Dia mengajak masyarakat untuk selalu membeli obat dan kosmetik di apotek dan toko yang sudah berizin.
“Selalu Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa saat membeli obat. Selain menjadi konsumen yang cerdas jadilah masyarakat yang juga peduli dan sadar terhadap adanya pelanggaran di lingkungan sekitar tempat tinggal,” pungkasnya. (red)