linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Aturan Sewa Barang Milik Daerah RSUD Kab. Tangerang Kepada Bank BJB Janggal?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Aturan Sewa Barang Milik Daerah RSUD Kab. Tangerang Kepada Bank BJB Janggal?
News

Aturan Sewa Barang Milik Daerah RSUD Kab. Tangerang Kepada Bank BJB Janggal?

LinimassaNews 31 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
rsukabupaten tangerang
Aktivitas di RSUD Kabupaten Tangerang. (Dok. RSUD Kabupaten Tangerang)
SHARE

linimassa.id –Persoalan sewa kantor kas dan mesin ATM Bank BJB di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai dari aturan tarif sewa hingga dasar aturan sewa yang diterapkan terkesan janggal.

Menurut, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang Reni, hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.

Sedangkan, untuk menentukan sewa barang milik daerah itu, Reniati menyebut pihaknya menetapkan tarif sewa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 

Seperti dituangkan, dalam perjanjian sewa lahan tertuang dalam surat perjanjian nomor 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang berlaku 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023.

bank bjb tangerang
Kantor Bank BJB cabang Tangerang di The Modern Golf Houses, Kota Tangerang.

Padahal, dalam Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Pasal 39 ayat 8 disebutkan Hasil Sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. Dimana, untuk penentuan tarif sewa, lebih alnjut diatur melalui Peraturan Bupati.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPk) RI Perwakilan Banten menemukan adanya masalah dalam pendapatan sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang yang disewakan ke Bank BJB.

Masalah tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022 dengan nomor: 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya masalah pembayaran sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang yang disewakan ke Bank BJB cabang Tangerang sebanyak Rp303 juta.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masalah pembayaran itu akibat berkas penagihan dari RSUD Kabupaten Tangerang terselip ditumpukan berkas pimpinan Bank BJB cabang Tangerang.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?