SERANG, LINIMASSA.ID – Salah satu ASN Kemenag Banten menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Serang Kota.
Pegawai ASN Kantor Wilayah atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten itu dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2023 lalu.
Diketahui, ASN Kemenag Banten itu ialah Sukma(54), merupakan warga Kampung Masjid, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, Sukma dilaporkan ke Polresta Serang Kota berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
“Iya ada ASN Kemenag Banten baru ditetapkan DPO, belum ketangkap orangnya,” ujar Ipda Febby Mufti Ali, Senin 21 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan laporan polisi tersebut, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tahun 2022, yang dialami oleh M, merupakan anak tiri korban yang pada saat itu masih berusia 9 tahun.
Terungkapnya Kasus ASN Kemenag Banten

Kasus asusila yang dilakukan ASN Kemenag Banten tersebut terbongkar, setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan desember 2023. Dari galeri foto ponsel tersebut, terdapat bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya ialah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, ASN Kemenag Banten yang sudah memiliki lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutup rapat perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan-red). Iya benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten-red),” kata Febby.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani mengatakan, Sukma berdasarkan laporan tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Disangkakan terkait pasal tentang pencabulan atau persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Raden meminta masyarakat dapat melapor ke kantor polisi atau menghubungi nomor penyidik apabila mendapat informasi keberadaan Sukma yang merupakan ASN Kemenag Banten. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Apabila ada info terkait keberadaan DPO tersebut dapat menghubungi nomor telepon 0877-7222-2263 atau 0812-9704-8639,” tuturnya.