SERANG, LINIMASSA.ID – ASN Kemenag Banten, Sukma (54) ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu dini hari, 27 Juli 2025.
Aparatur Sipil Negara di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten tersebut ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Setelah sempat menjadi buronan kepolisian, ASN Kemenag Banten tersebut akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Gubungsari, Kabupaten Serang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada pukul 01.30 WIB dini hari oleh petugas kepolisian.
“ASN Kemenag Banten ini kami tangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Gunungsari,” kata Ipda Febby Mufti Ali.
Dijelaskan Ipda Febby, terangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO yang dikeluarkan Polresta Serang Kota. Tersangka sempat menghilang lebih dari satu tahun setelah kasus itu dilaporkan ke polisi.
“Tersangka ini sempat buron atau DPO selama satu tahun,” jelasnya.
Kasus Pencabulan ASN Kemenag Banten

ASN Kemenag Banten, Sukma yang jadi tersangka kasus pencabulan ini merupakan warga Kampung Masjid, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sukma dilaporkan ke Polreta Serang Kota berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Berdasarkan laporan tersebut, kasus asusila yang dilakukan ASN Kemenag Banten ini terjadi sejak tahun 2022 lalu dan dialami oleh M yang merupakan anak tiri korban. Saat kasus ini dilaporkan, M masih berusia 9 tahun.
Kasus tersebut terbongkar, setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Perbuatan cabul ASN Kemenag Banten itu dilakukan saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya ialah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutup rapat perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
“Korban mengaku diancam pelaku (ASN Kemenag Banten) akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan-red),” kata Febby.



