linimassa.id – ASN di Setda Provinsi Jawa Tengah Berjanji untuk Tidak Memihak, Menggunakan Media Sosial dengan Bijak, dan Menolak Politik Uang
Pemilu 2024 semakin mendekat, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah telah mengambil sumpah untuk menjaga netralitas. Dalam ikrar ini, mereka berjanji tidak akan memihak kepada pasangan calon tertentu, akan bijak menggunakan media sosial, serta menolak segala bentuk politik uang.
Ikrar netralitas ASN ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dalam sebuah apel pagi yang dihadiri oleh seluruh ASN di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (30/10/2023).
Dalam amanatnya, Sumarno mengajak ASN untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 dan tidak membebani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah tanggung jawab kita sebagai ASN. Kita tidak boleh membebani Bawaslu dengan mengawasi kita,” ujarnya.
Sumarno menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menjaga kelancaran proses pesta demokrasi 2024. Mereka harus menjaga netralitas, termasuk dalam penggunaan media sosial dengan tidak berkomentar tentang politik, menyebarkan ujaran kebencian, atau menyebarkan berita bohong.
Ada empat poin dalam ikrar ASN Pemprov Jawa Tengah yang bertujuan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satunya adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, ASN diharapkan menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi atau ancaman kepada sesama pegawai ASN dan masyarakat umum, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Penggunaan media sosial yang bijak juga ditekankan, termasuk dalam hal tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu. Selain itu, mereka diharapkan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Selama acara tersebut, Sumarno juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada lima ASN di Setda Jawa Tengah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. (AR)