SERANG, LINIMASSA.ID – Apoteker Gama Cilegon jadi tersangka atas kasus dugaan obat racikan berbahaya, apoteker berinisial PO ini terancam 12 tahun penjara.
Sebelumnya, PO ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Balai BPOM di Serang dengan jeratan pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.
Berdasarkan UU tersebut, apoteker Gama Cilegon jadi tersangka berinisial PO tersebut dijerat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Balai BPOM di Serang sudah melakukan pemanggilan terhadap anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono untuk dilakukan investigasi dan pemeriksaan.
Dijelaskan oleh Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait, apoteker Gama Cilegon jadi tersangka berinisial PO ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 20 Mei 2025.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Mojaza Sirait, Selasa 27 Mei 2025.
Diungkapkan Mojaza Sirait, penetapan PO sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan Lucky Mulyawan Martono yang dinilai sebagai orang yang patut bertanggungjawab atas temuan obat racikan tersebut.
Penetapan PO sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono. Keduanya dinilai sebagai orang yang patut bertanggungjawab atas temuan obat racikan tersebut.
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.
Apoteker Gama Cilegon Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Terkait apoteker Gama Cilegon jadi tersangka, Mojaza Sirait mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 400 ribu butir obat racikan yang ditemukan di Apotek Gama Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Obat racikan tersebut diduga mengandung zat berbahaya seperti Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat dan Asam Mefanemat.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.
Diungkapkan Mojaza, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Mojaza menjelaskan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama Cilegon itu dijerat dengan Pasal 435 jo 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. “Sejauh ini kita belum melakukan penahanan,” tutur pria yang akrab disapa Moses ini.



