linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Apotek Gama Cilegon Diduga Jual 400 Ribu Obat Setelan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Apotek Gama Cilegon Diduga Jual 400 Ribu Obat Setelan
News

Apotek Gama Cilegon Diduga Jual 400 Ribu Obat Setelan

Andra 7 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Apotek Gama Cilegon
Apotek Gama Cilegon diduga menjual obat setelan yang berbahaya bagi kesehatan
SHARE

SERANG – Apotek Gama Cilegon diduga menjual obat setelan. Obat ini menurut Balai BPOM di Serang merupakan obat yang berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 400 ribu butir obat. Obat tersebut diamankan setelah pihak BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat dilakukan pengawasan, pihaknya menemukan ratusan ribu butir obat yang tidak ditemukan mereknya di Apotek Gama Cilegon.

Selain itu, juga ditemukan dalam bentuk kemasan paket atau setelan. “Obat setelan ini dilarang,” tegas Mojaza saat konferensi pers di kantor Balai BPOM di Serang, Senin 6 Januari 2025.

Mojaza menjelaskan, ada tiga jenis obat yang diamankan dari Apotek Gama Cilegon. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.

Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.

Apotek Gama Cilegon Menjual Obat Berbahaya

Apotek Gama Cilegon
BPOM Serang temukan obat setelan di Apotek Gama Cilegon

Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai.

Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Mojaza mengatakan, pihaknya sedang mendalami pihak yang terlibat dalam dugaan pengemasan obat setelan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk membuat terang benderang peristiwa pidananya.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mojaza menambahkan, mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?