SERANG – Apotek Gama Cilegon diduga menjual obat setelan. Obat ini menurut Balai BPOM di Serang merupakan obat yang berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 400 ribu butir obat. Obat tersebut diamankan setelah pihak BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat dilakukan pengawasan, pihaknya menemukan ratusan ribu butir obat yang tidak ditemukan mereknya di Apotek Gama Cilegon.
Selain itu, juga ditemukan dalam bentuk kemasan paket atau setelan. “Obat setelan ini dilarang,” tegas Mojaza saat konferensi pers di kantor Balai BPOM di Serang, Senin 6 Januari 2025.
Mojaza menjelaskan, ada tiga jenis obat yang diamankan dari Apotek Gama Cilegon. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.
Apotek Gama Cilegon Menjual Obat Berbahaya
Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai.
Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Mojaza mengatakan, pihaknya sedang mendalami pihak yang terlibat dalam dugaan pengemasan obat setelan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk membuat terang benderang peristiwa pidananya.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.
Mojaza menambahkan, mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.