Linimassa.id – Duta besar alias Dubes atau secara resmi disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya.
Jadi, secara definitif, seorang Dubes adalah utusan resmi, terutama diplomat berpangkat tinggi yang mewakili suatu negara dan ditugaskan untuk mewakili pemerintahan negaranya ke negara berdaulat lain atau organisasi internasional untuk melaksanakan misi kerja sama negara.
Dubes ini pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsul jenderal.
Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada seorang dubes untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan besar, yang wilayahnya, staff-nya, dan bahkan kendaraan miliknya biasanya diberikan kekebalan diplomatik.
Asal Mula
Pada zaman kerajaan, setiap kerajaan menempatkan duta besarnya di kerajaan lain untuk menjalin kerja sama serta berperan sebagai perwakilan atau penghubung kerajaan.
Contohnya pada abad ke-14, Kerajaan Majapahit telah menempatkan duta besarnya (“Pati”) di Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura sebagai bentuk kerja sama dan persahabatan antar kerajaan.
Nah, pada masa sekarang, badan pemerintahan asing di mana seorang Duta Besar itu akan ditugaskan, harus menyetujui individu tersebut untuk memasuki wilayah negara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan pemerintahan tempat suatu duta besar bekerja dapat menarik atau membalikkan persetujuannya dengan menjadikan duta besar tersebut sebagai persona non grata, yaitu orang yang dilarang memasuki wilayah negara yang melayangkan persona non grata tersebut.
Deklarasi persona non grata semacam ini biasanya akan mengakibatkan negara pengirim duta besar tersebut dipanggil pulang ke negara asalnya.
Sesuai dengan Kongres Wina 1815 dan Konvensi Wina 1961 yang mengatur tentang Hubungan Diplomatik, duta besar dan staf kedutaan memiliki kekebalan diplomatik dan keamanan pribadi selama penugasan mereka di luar negeri tempat mereka ditugaskan.
Tugas
Tugas seorang Duta Besar dijelaskan dalam Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Tugas Duta Besar adalah:
Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia;
Melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
Laman Detik menyebut, dalam melaksanakan tugas pokok, seorang Dubes menyelenggarakan beberapa fungsi. Berikut fungsi Duta Besar Indonesia di luar negeri seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003.
Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
Meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri;
Mengayomi, melayani, melindungi, dan memberikan bantuan hukum dan fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia saat terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima sesuai dengan Undang Undang Nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
Konsuler dan protokol;
Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional. (Hilal)



