linimassa.id – Umat Islam mengenal nazar. Ini merujuk pada janji atau komitmen kepada Allah SWT. Jika seorang muslim melakukan nazar, maka ia harus menepati nazarnya.
Secara bahasa, nazar berarti berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan secara istilah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syari’ah asal, tidak wajib.
Dalil tentang nazar bisa dilihat pada Surat Al Insan ayat 7 :
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا ٧
Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
– Surah Al Hajj ayat 29
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ٢٩
Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).””
Nazar juga bisa disimak dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan.”
Hukum
Nazar sebaiknya dihindari. Namun jika nazar sudah terjadi, maka wajib dipenuhi jika nazarnya berkaitan dengan ibadah.
Dalam sebuah hadits disebutkan, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR Bukhari)
Nazar dapat bernilai sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 270 disebutkan bahwa,
وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ ٢٧٠
Artinya: “Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah).”
Nazar juga dapat bernilai makruh karena hanya keluar dari orang yang pelit. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Muslim)
Rasulullah SAW melarang untuk bernadzar. Rasulullah SAW bersabda, “Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Bukhari dan Muslim)
Syarat Sah
– Tidak cukup dengan niat, nazar harus diucapkan dengan kata-kata. Jika seseorang berniat tanpa adanya ucapan, maka nazarnya tidak sah.
– Berakal
– Islam
Jenis
Nazar terbagi menjadi tiga jenis. Dirangkum dari buku Islam on the Spot: Kumpulan Informasi Menarik Seputar Ajaran Islam karya Rian Hidayat dan Asiqin Zuhdi, berikut tiga jenis nazar:
- Nazar Lajaj
Nazar lajaj adalah nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri. Contohnya dalam keadaan marah, ketika marah ia mengucapkan nazar.
Hukumnya bergantung pada apa yang dinazarkan. Ia wajib melaksanakannya atau membayar kafarah jika nazar tersebut bukan hal maksiat. Rasulullah SAW bersabda, “Kafarah nazar seperti kafarah sumpah.” (HR Muslim)
- Nazar Al-Mujazah
Nazar al-mujazah adalah nazar yang bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan seseorang melakukan sesuatu. Nazar jenis ini dibuat dengan penuh kesadaran. Contohnya yaitu akan bernadzar dengan sedekah jika Allah SWT menyembuhkan penyakit seorang hamba.
Nazar al-mujazah hukumnya wajib. Orang yang bernazar seperti ini wajib melaksanakan apa yang telah ia nazarkan.
- Nazar Mutlak
Nazar mutlak adalah nazar yang diucapkan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya dengan perkara lain. Contohnya jika seseorang berkata, “Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin-Kamis.” Nazar seperti ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada suatu perkata.
Nazar tidak sah saat seseorang berjanji akan melakukan hal yang mubah, makruh dan haram. Begitu juga tidak sah bernazar, ketika seseorang melakukan sesuatu yang wajib baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu.
Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Dengan demikian, perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara’ sebagai perbuatan sunnah atau fardlu kifayah.
Seperti bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, bernazar akan menshalati jenazah fulan dan contoh hal-hal sunnah dan fardlu kifayah yang lain yang sifatnya baik. (Hilal)