LINIMASSA.ID – Kapolda Banten, Hengki, mengimbau masyarakat yang akan pulang kampung pada Idulf itri tahun ini untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian.
Kebijakan tersebut disiapkan guna mencegah potensi tindak pencurian selama rumah ditinggalkan pemiliknya.
Ia menyampaikan bahwa Polda Banten membuka fasilitas penitipan kendaraan di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek bagi warga yang melaksanakan mudik.
Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan harta benda selama periode mudik Lebaran.
Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan warga dapat bepergian ke kampung halaman dengan lebih tenang tanpa dihantui kekhawatiran terhadap kendaraan yang ditinggalkan.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum bepergian, seperti mengecek instalasi listrik, mengunci seluruh akses masuk, serta memberi tahu tetangga atau pengurus lingkungan setempat.
Polda Banten Buka Layanan Titip Kendaraan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini tidak dikenakan biaya.
Namun, warga diminta melapor atau berkoordinasi lebih dulu dengan petugas agar diarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan.
Ia menambahkan, jumlah kendaraan yang dapat dititipkan terbatas menyesuaikan kapasitas lahan parkir di masing-masing kantor polisi.
Selain itu, penitipan hanya berlaku selama periode mudik Lebaran agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat lainnya.



